KEPRI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Meski menyetujui, PKS mengingatkan agar pengelolaan aset pemerintah tidak sekadar menjadi urusan pencatatan administrasi dan laporan keuangan. Kekayaan daerah harus dikelola secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kepri, Hanafi Ekra, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Ranperda PBMD di Gedung DPRD Kepri, Senin (26/10/2026).
Menurut Hanafi, keberhasilan pengelolaan barang milik daerah tidak cukup diukur dari jumlah aset yang tercatat atau besarnya pendapatan yang dihasilkan. Pemerintah juga harus memastikan aset tersebut mendukung pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Keberhasilan pengelolaan as et bukan hanya dilihat dari berapa banyak aset yang tercatat atau berapa besar pendapatan yang dihasilkan. Kita juga harus melihat apakah aset tersebut mendukung pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, aset berupa bangunan, lahan, dan fasilitas milik pemerintah perlu dipetakan secara menyeluruh. Pemetaan tersebut mencakup kondisi fisik, status hukum, kebutuhan penggunaan, hingga manfaatnya bagi masyarakat. Aset yang digunakan untuk mendukung pelayanan pendidikan dan kesehatan, kata dia, harus dipelihara secara berkelanjutan.
Sementara itu, aset yang belum dimanfaatkan perlu dievaluasi agar penggunaannya sesuai ketentuan dan tidak menjadi beban pemerintah daerah.
Pengelolaan Aset Harus Perhatikan Bintan dan Lingga
Hanafi juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan karakteristik wilayah dalam pengelolaan aset daerah, termasuk di Kabupaten Bintan dan Lingga.
Menurut dia, kebutuhan pelayanan masyarakat di pusat permuki man bisa berbeda dengan wilayah kepulauan. Karena itu, keputusan mengenai pemanfaatan aset tidak boleh hanya berorientasi pada potensi pendapatan, tetapi juga harus memperhatikan manfaat sosial dan pemerataan pelayanan. Pemerintah Provinsi Kepri perlu memastikan aset yang dimiliki benar-benar mendukung kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah, termasuk daerah yang menghadapi tantangan geografis dalam memperoleh layanan dasar.
PKS Akan Kawal Pelaksanaan Perda
Setelah memberikan persetujuan, Fraksi PKS menyatakan akan mengawal pelaksanaan Perda melalui fungsi pengawasan DPRD. Hanafi mendorong pemerintah provinsi memperkuat pendataan aset, memastikan kepastian hukum atas kepemilikan, serta melakukan evaluasi pemanfaatan aset secara berkala.
Menurut dia, persetujuan terhadap regulasi tersebut harus diikuti langkah nyata agar pengelolaan aset berjalan transparan, tertib, dan memberikan hasil yang dapat dirasakan masyarakat.
“Persetujuan kami harus diikuti dengan kerja nyata. Aset daerah adalah amanah masyarakat. Kita ingin aset itu terjaga, digunakan secara tepat, dan membantu pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi rakyat,” tutupnya.
Fraksi PKS berharap Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi landasan bagi pemerintah provinsi untuk menjaga kekayaan daerah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya demi kepentingan masyarakat Kepulauan Riau.*
Tags:DPRD, Hanafi Ekra, pks















