Sedangkan keuntungan ukhrawinya ialah bahwa seseorang yang mengucapkan kalimat syahadat akan dikeluarkan dari neraka, asalkan ucapannya itu didukung oleh keimanan meskipun hanya sebesar debu. Artinya, dengan syahadat ia akan terselamatkan dari mendekam selama-lamanya di dalam neraka. Hal ini ditegaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ شَعِيرَةٍ مِنْ خَيْرٍ وَيَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ بُرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ وَيَخْرُجُ مِنْ النَّارِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَفِي قَلْبِهِ وَزْنُ ذَرَّةٍ مِنْ خَيْرٍ
“Keluar dari neraka orang yang mengucapkan la ilaha illallah dan di hatinya ada seberat rambut kebaikan. Keluar dari neraka orang yang mengucapkan la ilaha illallah sedang di hatinya ada seberat gandum kebaikan. Dan keluar dari neraka orang yang mengatakan la ilaha illallah sedang di hatinya ada seberat zarrah kebaikan.” (H.R. Bukhari).
Hadits dari Zaid Ibn Arqam menyebutkan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
” مَنْ قَالَ : لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ مُخْلِصًا دَخَلَ الْجَنَّةَ ” ، قِيلَ : وَمَا إِخْلَاصُهَا ؟ قَالَ : ” أَنْ تَحْجُزَهُ عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “
“Barangsiapa mengucapkan La Ilaha Illa-Llah dengan ikhlas, akan dimasukkan ke dalam surga.” Rasulullah ditanya:“Bagaimana mengikhlaskannya itu?” Rasulullah menjawab: “Dengan menjauh dari apa yang diharamkan oleh Allah Azza wa Jalla.” (HR. Thabrani)
Dari uraian singkat di atas jelaslah bagi kita bahwa syahadatain itu memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ajaran Islam. Wallahu a’lam.
Catatan Kaki:
[1] Dalam buku Hakikat Tauhid dan Fenomena Kemusyrikan, Yusuf Qaradhawi menyebutkan pengertian Rabb adalah: Pencipta, Pemilik, Pemberi rizki, dan Pengatur segala urusan.
[2] Syaikh Abdullah Azzam dalam salah satu ceramahnya menyatakan bahwa ibadah kepada Allah mempunyai dua sisi: pertama, ibadah fardhiyah (yang bersifat individu), kedua, ibadah jama’iyyah (yang bersifat kolektif). Contoh ibadah fardhiyah: shalat, zakat, dan puasa. Sedangkan contoh ibadah jamaiyyah: Jihad, menegakkan hukum-hukum had, memberantas riba, melarang pornografi, dll (lihat: Hidmul Khilafah wa Bina-uha [Terjemahan:Runtuhnya Khilafah & Upaya menegakkannya, Pustaka Al-Alaq: Solo)
Tags:
















