KEPRI – Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ateng Sutisna, mendesak PT PLN (Persero) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan masyarakat mengetahui dan menerima kompensasi apabila pemadaman listrik memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap pelanggan telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 beserta perubahannya, termasuk Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025. Namun, keberadaan regulasi tersebut harus diikuti sosialisasi yang efektif agar masyarakat memahami hak, mekanisme perhitungan, dan cara memperoleh kompensasi.
Menurut Ateng, PLN tidak cukup hanya menyediakan informasi melalui situs resmi atau kanal perusahaan. Informasi mengenai hak pelanggan harus disampaikan secara aktif, transparan, dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami, terutama ketika terjadi gangguan listrik yang berdampak luas dan berkepanjangan.
“Masyarakat yang dirugikan akibat blackout harus memperoleh penjelasan tentang haknya. PLN wajib membuka dasar perhitungan kompensasi dan memastikan pelanggan yang memenuhi ketentuan menerima haknya,” tegasnya.
Ia mempertanyakan sejauh mana sosialisasi mengenai kompensasi telah menjangkau seluruh pelanggan. Jangan sampai masyarakat harus mencari sendiri informasi mengenai hak yang seharusnya mereka terima.
“Jangan sampai masyarakat harus mencari dan menafsirkan sendiri aturan yang menjadi dasar perlindungan mereka,” ujarnya.
Ateng menjelaskan, ketentuan kompensasi berdasarkan indikator lama gangguan dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025 mengatur persentase kompensasi berdasarkan tingkat pelampauan standar mutu pelayanan yang berlaku.
Besaran kompensasi tersebut mencakup persentase 50 persen, 75 persen, 100 persen, 200 persen, 300 persen, hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Persentase tertinggi berlaku apabila kelebihan durasi gangguan melampaui 40 jam.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak setiap pemadaman listrik secara otomatis menghasilkan kompensasi dengan persentase yang sama. Perhitungannya harus mengacu pada durasi gangguan, standar mutu pelayanan, serta ketentuan dan pengecualian yang diatur dalam regulasi.
Bagi pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pelanggan reguler yang memiliki daya tersambung sama dan diperhitungkan pada pembelian token listrik bulan berikutnya. Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, kompensasi diperhitungkan melalui tagihan listrik sesuai ketentuan yang berlaku.
“PLN harus menjelaskan perhitungan kompensasi dengan cara yang mudah dipahami. Pelanggan perlu mengetahui dasar penghitungan, nilai yang diterima, dan waktu pemberiannya,” katanya.
Ateng juga menilai kewajiban kompensasi perlu menjadi bagian dari evaluasi kinerja manajemen PLN. Risiko biaya akibat gangguan pelayanan harus diperhitungkan dalam keputusan pemeliharaan dan penilaian keandalan sistem kelistrikan.
Menurutnya, gangguan listrik yang berulang dan berlangsung lama berpotensi meningkatkan kewajiban kompensasi apabila persyaratan pemberiannya terpenuhi. Karena itu, PLN perlu menyampaikan data secara transparan mengenai jumlah pelanggan yang berhak, nilai kompensasi, serta frekuensi dan durasi gangguan sebagai bahan evaluasi.
“Menjaga kesehatan perusahaan harus dilakukan dengan memperbaiki pelayanan, bukan dengan mengabaikan hak masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta PLN menyampaikan pemberitahuan kompensasi melalui berbagai kanal layanan pelanggan serta menyediakan mekanisme pengaduan dan keberatan yang mudah diakses.
Selain itu, Ateng mendorong Kementerian ESDM melakukan audit untuk memastikan kesesuaian antara catatan gangguan listrik dan realisasi kompensasi. Langkah tersebut dinilai penting agar pelanggan yang memenuhi ketentuan tidak kehilangan haknya akibat kurangnya informasi atau ketidaksesuaian pencatatan.
Terkait gangguan listrik di Batam, Ateng meminta operator dan regulator memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, standar pelayanan, serta mekanisme kompensasi yang berlaku di wilayah usaha PLN Batam.
Menurutnya, kepastian mengenai aturan yang berlaku di wilayah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai hak pelanggan dan prosedur yang dapat ditempuh.
“Setiap gangguan yang memenuhi ketentuan kompensasi harus ditindaklanjuti secara jelas dan dapat diperiksa. PLN dan pemerintah harus memastikan hak pelanggan terlindungi secara transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.***














