KEPRI – Sejarah Kepulauan Riau tidak dapat dipisahkan dari peristiwa besar yang terjadi hampir dua abad silam. Salah satunya adalah Perjanjian London 1824, sebuah kesepakatan antara Inggris dan Belanda yang mengubah peta politik dunia Melayu sekaligus memengaruhi perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Melayu di kawasan Selat Malaka.
Perjanjian yang ditandatangani pada 17 Maret 1824 tersebut dikenal sebagai Anglo-Dutch Treaty of 1824. Kesepakatan ini menjadi bagian dari upaya Inggris dan Belanda mengakhiri persaingan pengaruh di kawasan Asia Tenggara, khususnya di wilayah Semenanjung Malaya, Singapura, Sumatra, dan Kepulauan Riau.
Pada awal abad ke-19, kawasan Selat Malaka merupakan jalur perdagangan internasional yang sangat strategis. Berbagai kerajaan Melayu telah lama membangun jaringan perdagangan, hubungan diplomatik, serta ikatan sosial dan budaya yang melintasi wilayah tersebut.
Di tengah perkembangan itu, Inggris dan Belanda berusaha mem perkuat kepentingan kolonial masing-masing. Persaingan semakin meningkat setelah Inggris mendirikan pos perdagangan di Singapura pada 1819 melalui Thomas Stamford Raffles.















