Oleh : Suryani, S.E., M.I.Kom (Ketua DPW PKS Provinsi Kepulauan Riau)
Peristiwa penggerebekan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, Jawa Tengah, menarik perhatian publik setelah muncul dugaan perlakuan diskriminatif dan penanganan yang kurang sensitif terhadap para santriwati yang mayoritas masih anak-anak.
Secara hukum dan moral, proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip dasar perlindungan anak dan penghormatan terhadap martabat perempuan. Ketika suatu prosedur hukum menyasar atau berdampak pada institusi yang dihuni oleh anak-anak, standar penanganan yang digunakan harus jauh lebih berhati-hati dan ramah anak.
Tindakan aparat yang dinilai diskriminatif atau berlebihan tidak hanya berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang, tetapi juga melanggar semangat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Karena itu, penjelasan mengenai penggeledahan perlu menjawab pertanyaan yang relevan: apa dasar tindakannya, bagaimana pelaksanaannya, bagaimana santriwati diperlakukan dan didampingi, serta apa status barang-barang yang disita? Penjelasan yang utuh akan membantu masyarakat memahami perkara dan menilai prosesnya secara lebih jernih.
Kita juga perlu menjaga agar perkara ini tidak berubah menjadi stigma bagi seluruh santri atau lembaga pesantren. Dugaan terhadap seseorang harus diperiksa berdasarkan bukti dan peran masing-masing. Santri lain tidak patut ikut menanggung prasangka atas perkara yang belum terang.
Pesantren adalah bagian dari kehidupan pendidikan masyarakat. Karena itu, ketika rasa aman di lingkungan pesantren dipertanyakan, yang dibutuhkan adalah ketelitian, empati, dan keadilan. Masyarakat berhak mendapat penjelasan. Aparat berkewajiban bekerja secara profesional. Anak-anak harus dilindungi.
Kita semua berharap melalui wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia khususnya Fraksi PKS dapat mengawal kasus ini untuk mencapai titik terang, penegakkan hukum yang adil di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.***
Tags:















