JAKARTA — Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzzammil Yusuf (AMY) mengecam keras dugaan tindakan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun karena menyangkut keamanan negara, penegakan hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“PKS mengutuk keras dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia. Tidak boleh ada penyalahgunaan kewenangan aparat negara untuk melakukan penyadapan di luar ketentuan hukum. Penggunaan instrumen negara harus senantiasa tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” tegas AMY dalam keterangannya.
AMY mengapresiasi langkah cepat Polri dalam mengungkap dan menangani perkara tersebut. Ia menilai penegakan hukum yang dilakukan secara profesional merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Kami mengapresiasi langkah Polri dalam mengusut perkara ini. Penanganannya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh, AMY mengingatkan bahwa persoalan penyadapan ilegal tidak boleh hanya dilihat dari sisi keamanan Presiden dan pejabat negara. Ada kepentingan masyarakat luas yang juga harus menjadi perhatian, yakni jaminan perlindungan privasi dan keamanan komunikasi setiap warga negara.
“Jika komunikasi seorang Presiden saja dapat menjadi sasaran penyadapan ilegal, tentu publik patut bertanya bagaimana negara menjamin keamanan komunikasi dan perlindungan privasi masyarakat. Jangan sampai warga negara merasa tidak aman dalam berkomunikasi dan menyampaikan pendapat di ruang digital,” ungkapnya.
AMY mengatakan, kekhawatiran tersebut kini dirasakan banyak pihak. Berdasarkan informasi yang diungkap d alam konferensi pers pemerintah, sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, pimpinan partai politik, hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan.
“Ini tentu menjadi kekhawatiran banyak pihak. Jika melihat informasi yang disampaikan dalam konferensi pers pemerintah, yang menjadi sasaran penyadapan bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga para pejabat, pimpinan partai politik, dan pimpinan organisasi kemasyarakatan. Ini menunjukkan betapa seriusnya persoalan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang terjadi,” tegas AMY.
Menurutnya, luasnya sasaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat menjadikan kasus ini sebagai persoalan serius yang patut mendapat perhatian luas, bahkan dalam konteks internasional.
“Kasus Indonesia ini saya kira menjadi salah satu kasus penyadapan terbesar di dunia karena melibatkan sejumlah pelaku dan menyasar tokoh-tokoh sentral sebuah negara. Karena itu, persoalan ini tidak boleh d ianggap sebagai pelanggaran biasa,” ujarnya.
AMY menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan melalui dua langkah sekaligus, yakni penindakan hukum secara tegas terhadap para pelaku dan pembenahan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serupa.
“Selain penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, penting dan mendesak bagi DPR dan Pemerintah untuk membuat regulasi yang mengatur standar operasional prosedur (SOP) pengawasan penggunaan alat penyadapan di berbagai lembaga negara yang memiliki kewenangan resmi melakukan penyadapan.
Harus ada mekanisme pengawasan yang ketat agar penyalahgunaan wewenang seperti ini tidak terulang,” jelasnya.
Menurut AMY, perlindungan privasi digital semakin penting di tengah kehidupan masyarakat yang semakin bergantung pada teknologi komunikasi. Terlebih, generasi muda yang sangat aktif menggunakan ruang digital harus mendapatkan jaminan bahwa aktivitas komunikasi dan ekspresi mereka terlindungi dari pra ktik pengawasan yang sewenang-wenang.
AMY menegaskan bahwa hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, negara berkewajiban memastikan bahwa seluruh kewenangan pengawasan dan penyadapan dijalankan berdasarkan hukum, memiliki tujuan yang sah, serta berada dalam mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejalan dengan itu, AMY mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keamanan digital dan penggunaan kewenangan penyadapan di seluruh institusi negara. Evaluasi tersebut perlu memastikan adanya prosedur otorisasi yang ketat, pengawasan berlapis, serta mekanisme audit yang mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Ia juga mendorong DPR RI untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap reformasi Polri, termasuk melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reformasi Polri.
Langkah ini penting untuk mengidentifikasi dan menutup celah sistemik yang berpotensi memungkinkan terjadinya penyalahg unaan kewenangan serupa di masa mendatang.
“Penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem. Kita ingin institusi negara semakin kuat, profesional, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa pengawasan, dan tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
AMY menutup dengan menegaskan bahwa keamanan negara dan perlindungan hak warga negara bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi konstitusi.
“Negara harus kuat, aparat harus profesional, dan rakyat harus merasa aman. Hukum harus menjadi panglima, bukan alat penyalahgunaan kekuasaan. Itulah prinsip yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
Tags:















