Selanjutnya Al-Maraghi menegaskan: “Sesungguhnya orang-orang mu’min meninggalkan orang-orang kafir dalam hal bersekutu adalah suatu keharusan, dalam kondisi bagaimana pun, kecuali jika merasa takut terhadap sesuatu yang mereka khawatirkan dari orang-orang kafir. Dalam keadaan seperti itu, diperbolehkan berjaga-jaga terhadap mereka sesuai dengan rasa kekhawatiranmu, sebab kaidah syariat mengatakan, bahwa menolak kerusakan (mafsadah) hendaklah didahulukan daripada menarik manfaat. Bila mengambil orang-orang kafir hanya sebagai teman, dibolehkan, demi menolak bahaya. Tentunya, dibolehkan dalam rangka mengambil kemanfaatan-kemanfaatan bagi kaum muslimin. Jika demikian tidak ada yang mencegah suatu negara Islam bersahabat dengan negara non muslim, selama dapat menarik keutamaan-keutamaan bagi kaum muslimin, yang terkadang untuk menolak bahaya atau menarik kemanfaatan…”[3]
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling memahami al-wala’ wal bara’. Sikap bara’-nya tidak menghalangi beliau untuk berbuat baik kepada non muslim dan mengambil manfaat dari mereka.
Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memanfaatkan perlindungan Abu Thalib -pamannya yang musyrik- di masa-masa dakwahnya di Makkah? Pernah pula meminta perlindungan Muth’am bin Adiy -yang juga musyrik- saat masuk Makkah sepulang dakwah dari Thaif? Atau pernah pula menggunakan jasa Abdullah bin Uraiqith -seorang musyrik- sebagai penunjuk jalan dalam perjalanan hijrahnya dari Makkah ke Madinah?
Abu Bakar pun pernah memanfaatkan pelindungan Ibnu Daghnah -juga seorang musyrik- agar ia dapat beribadah dengan bebas di kota Makkah. Berkenaan dengan fakta ini, Syaikh Munir Al-Ghadban berkata, “Sesungguhnya, Muth’am bin Adi dan Ibnu Daghnah adalah seorang kafir yang berlainan aqidah dengan kaum muslimin sebagaimana orang Quraisy lainnya. Abu Jahal dan Abu Lahab adalah juga kafir sebagaimana Muth’am bin Adi dan Ibnu Daghnah. Tetapi, ada perbedaan besar antara kedua jenis manusia kafir tersebut. Yang satu adalah golongan kafir yang suka damai dan mendukung kaum muslimin, sedangkan yang lain adalah golongan kafir yang memusuhi dan memerangi kaum muslimin.”[4]
Wallahu A’lam.
Tags:
















