Al-Wala’ wal Bara’

Dasarnya adalah riwayat Imam al-Bukhari dari sahabat ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu bahwasanya ada seseorang pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bernama ‘Abdullah, diberi laqab (gelar) dengan ‘himar’, dan ia sering membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam tertawa. Ia pernah didera dengan sebab minum khamr. Kemudian pada suatu hari ia dibawa lagi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dengan sebab minum khamr), lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk didera. Lalu ada seseorang dari kaum itu berkata, “Ya Allah, laknat (kutuk)lah dia, betapa sering ia dibawa menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk didera).” Maka Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَلْعَنُوْهُ فَوَاللهِ مَا عَلِمْتُ أَنَّهُ يُحِبُّ اللهَ وَ رَسُوْلَهُ
“Janganlah kamu mengutuknya, sesungguhnya ia (masih tetap) mencintai Allah dan Rasul-Nya.” (H.R. Bukhari)

Ketiga, orang yang berhak mendapatkan bara’ mutlak, yaitu orang musyrik dan kafir, baik ia dari golongan Yahudi atau Nasrani maupun Majusi dan lainnya.

Penerapan Al-Wala’ wal Bara’ dalam pergaulan dengan Non Muslim

Untuk melengkapi pembahasan al-wala’ wal bara’, perlu kiranya dibahas tentang bagaimana sikap yang proporsional yang harus ditunjukkan seorang muslim dalam bergaul dengan non muslim (kafir/musyrik).

Muhammad Al-Ghazali menyatakan bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan aturan-aturan yang sangat toleran, melampaui kebiasaan yang berlaku di zaman yang penuh dengan fanatisme kesukuan dan kecongkakan ras. Ketika itu dunia mengira bahwa Islam adalah agama yang tidak dapat menerima prinsip hidup berdampingan dengan agama lain dan mengira bahwa kaum muslimin tidak merasa puas sebelum menjadi umat satu-satunya yang ada di dunia dan menindas setiap manusia yang dianggap keliru, lebih-lebih orang yang berani mencoba hendak melawan!

Ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, beliau menyaksikan orang-orang Yahudi telah lama bermukim di kota itu dan hidup bersama-sama kaum musyrikin. Beliau sama sekali tidak berpikir hendak mengatur siasat untuk menyingkirkan, atau memusuhi mereka. Bahkan dengan niat baik, beliau dapat menerima kenyataan adanya orang-orang Yahudi itu dan adanya paganisme di kota itu. Beberapa waktu kemudian beliau menawarkan perjanjian perdamaian kepada dua golongan itu atas dasar kebebasan masing-masing pihak memeluk agamanya sendiri.[1]

Dalam Al-Mitsaaq al-Islamiy yang disusun oleh Al-Ittihad al-Alamiy li Ulama al-Muslimin (Persatuan Ulama Islam Sedunia) dimuat tentang dasar pijakan hubungan muslim dengan non muslim adalah dua ayat berikut,

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8-9)

Ayat di atas telah merangkum dua perkara, yaitu berbuat baik dan adil. Berbuat baik adalah memberi lebih dari apa yang menjadi haknya. Sedangkan adil adalah memberi hak kepada pemiliknya tanpa mengurangi. Kedua hal itu dituntut dari setiap muslim dalam bersikap kepada semua manusia meskipun mereka kafir selama tidak menentang dan memerangi orang Islam, serta menindas pemeluknya.

Dua ayat di atas tidak perlu dipertentangkan dengan potongan ayat berikut,

لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah…” (QS. Ali Imran, 3: 28)

Karena kelanjutan kalimat dalam ayat ini adalah,

إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً وَيُحَذِّرُكُمُ اللَّهُ نَفْسَهُ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
“….kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu).” (QS. Ali Imran, 3: 28)

Tentang ayat di atas, Ahmad Musthafa Al-Maraghi berkata bahwa Allah Ta’ala melarang kaum mu’min memihak orang-orang kafir, baik untuk urusan keluarga, persahabatan jahiliyah, karena tetangga, dan sebagainya, yang sifatnya persahabatan atau teman sepergaulan.

Tetapi jika ternyata memihak dan berteman dengan kaum kafir itu mengandung kemaslahatan bagi kaum mu’min, hal itu dibolehkan. Sebab Nabi Muhammad sendiri pernah bersekutu dengan Bani Khuza’ah, padahal mereka tetap dalam kemusyrikannya. Dibolehkan pula orang Islam mempercayai pemeluk agama lain dan bermu’amalah dengan baik dalam masalah-masalah keduniaan.[2]

Tags: