GuidePedia

0
thumbnail

Jumat, 11 Februari 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa dana JHT bisa dicairkan setelah peserta berusia 56 tahun. 

Aturan tersebut langsung mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, terutama para pekerja yang sangat rentan terdampak dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini. Bahkan dalam sebuah petisi online, sejak dimunculkan, hingga saat ini sudah diikuti oleh ratusan ribu orang yang menolak pemberlakuan Permenaker tersebut. Maka dari itu, pemerintah harus mendengar suara dari masyarakat, bahwa kebijakan tersebut sangat kontra produktif dengan keadaan seperti sekarang ini. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS Martri Agoeng menegaskan, “Bahwa kebijakan tersebut sangat tidak masuk akal. Di lain sisi pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, namun di satu sisi pencairan dana JHT dipersulit. Pemerintah telah melakukan kezaliman kepada para pekerja."

Martri Agoeng menambahkan, aturan tersebut harus ditolak karena justru akan makin menambah kesengsaraan bagi para pekerja dan dampaknya akan makin menyulitkan untuk mendapatkan kehidupan yang layak setelah tidak lagi berstatus sebagai pekerja. 

Martri Agoeng menilai bahwa pemerintah telah gagal dalam melakukan upaya antisipasi yang diperlukan untuk menghadapi gelombang PHK yang muncul akibat dampak dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Wabah Pandemi.

Begitu juga, pemerintah juga tidak berhasil dalam upaya menumbuhkan rasa percaya terhadap penggunaan dana pekerja yang terhimpun dalam dana JHT pada BPJS Ketenagakerjaan yang hingga tahun 2020 lalu sudah mengakumulasi asset sampai Rp346 triliun lebih.

Oleh karena itu, kata Martri Agoeng, Bidang Ketenagakerjaan DPP PKS menyatakan menolak adanya Permenaker no 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT dan mendorong DPR-RI untuk melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh, terutama terhadap penggunaan dana JHT, serta mendesak pemerintah untuk segera mencabut Permenaker tersebut karena sangat memberatkan para pekerja.   


Posting Komentar

 
Top