GuidePedia

0


BATAM (14/9) -- Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Batam tahun 2022 sebesar Rp3,369 triliun. Angka tersebut naik sebesar Rp508 miliar dibandingkan APBD Kota Batam tahun 2021 yang sebesar Rp2,860 triliun.

Mencermati penyampaian APBD tersebut, Fraksi PKS DPRD Batam menyampaikan pandangannya dalam Rapat Paripurna DPRD Batam tentang Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda APBD 2022 di Ruang Paripurna DPRD Batam, Senin (13/9/2021).

Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Batam  Muhammad Mustofa mengatakan, Fraksi PKS mengingatkan Pemko Batam khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas penghasil agar bisa komitmen dan terus bekerja keras dalam upaya merealisasikan target pendapatan daerah tersebut. 

"Termasuk penambahan wajib pajak baru setiap tahun sejumlah 500 wajib pajak dan digitalisasi berbagai sarana pendapatan daerah," kata Mustofa.

Selanjutnya, kata dia, asumsi pertumbuhan ekonomi yang telah disepakati pada tahun 2022 adalah sebesar 4,7%-5,25%. Dengan demikian berbagai program atau kegiatan yang terkait langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan upaya menekan laju inflasi harus menjadi perhatian serius Pemko Batam.

"Kemudian, guna mendukung optimalisasi pergerakan ekonomi dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, maka perlu dipastikan belanja daerah pemerintah untuk diefektifkan dan dipastikan berjalan dengan baik melalui berbagai program dan kegiatan juga proyek yang berkaitan langsung dengan masyarakat dan pergerakan perekonomian Kota Batam," jelasnya.

Fraksi PKS juga mengimbau pemerintah daerah agar mengikuti Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2022 yakni Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. "Maka dalam penyusunan struktur APBD dan pengalokasian anggaran berpedoman dan mengacu pada Permendagri tersebut," katanya.

Adapun yang terdapat dalam peraturan tersebut seperti memberikan perhatian dalam penanganan Pandemi Covid-19 dan dampaknya, yakni pada pasal 5 ayat (2) Permendagri No 27 tahun 2021.

Dukungan program pemulihan ekonomi daerah terkait dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik.

Selanjutnya perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan kelurahan dalam penanganan Pandemi Covid-19 untuk pos komando tingkat kelurahan.

"Dan insentif tenaga kesehatan dalam rangka untuk penanganan Pandemi Covid-19 serta belanja kesehatan lainnya sesuai kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," ujar Anggota Komisi IV ini.

Sebelumnya, Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. Sesuai rancangan itu, APBD Batam 2022 sebesar Rp3.453.989.367.124.

Masih kata Rudi, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Batam yang telah bekerja keras dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Tahun Anggaran 2022 sehingga dapat disepakati pada tanggal 13 Agustus 2021 yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022.

"APBD 2022 mengalami peningkatan sebesar Rp485.415.309.055 atau naik 16 persen dibandingkan dengan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.968.574.058.069," kata Rudi dalam Rapat Paripurna di DPRD Batam, Jumat (10/9/2021).

"Penjelasan secara rinci mengenai rencana penerimaan pendapatan, rencana belanja dan pembiayaan daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dapat dilihat dalam buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang Rancangan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 dan buku Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022," tutup Rudi.

Posting Komentar

 
Top