GuidePedia

0
M. Toha (bertopi mengangkat tangan) saat di Posko PPKM Darurat Tanjungpinang
BINTAN - Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Bintan mendatangi posko di lokasi penyekatan PPKM Darurat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang di perbatasan Tanjungpinang-Bintan, tepatnya di Sungai Pulai KM 15 arah Kijang, Kamis (15/07/2021).

Anggota DPRD Kabupaten Bintan tersebut adalah M. Toha dari PKS, Hasriawady dari Golkar, dan Tarmizi dari Hanura.

Anggota DPRD Bintan ini mendatangi posko penyekatan karena ingin menanyakan terkait warga Bintan yang melaporkan bilamana mereka akan memasuki wilayah Tanjungpinang, selain syarat sertifikat vaksin warga harus menunjukkan surat keterangan negatif tes antigen, jika tidak ada maka akan dites di tempat dan harus membayar. 

"Iya benar, kita hadir di sana untuk menanyakan terkait tes rapid antigen 150.000 yang harus dikeluarkan oleh masyarakat Bintan setiap kali ingin memasuki wilayah kota Tanjungpinang, dan sudah ada lebih dari 50 warga yang dites," kata Toha. 

Di pos penyekatan tersebut Toha politisi PKS Bintan ini juga minta agar Kota Tanjungpinang tidak mempersulit masyarakat Bintan yang akan bekerja di wilayahnya.

"Kita juga minta kepada petugas di lapangan agar masyarakat Bintan yang bekerja di wilayah Tanjungpinang cukup menunjukkan surat keterangan kerja saja dari kantor mereka. Janganlah dipersulit dengan harus menunjukkan sertifikat vaksin apalagi tes rapid antigen, itu kan memberatkan namanya," tambah Toha. 

Di posko penyekatan Sungai Pulai KM 15 hadir juga Satgas PPKM Darurat Tanjungpinang Riono, Kapolres Tanjungpinang, dan Kasatpol PP Tanjungpinang.

Pasca datangnya tiga Anggota DPRD Bintan ke posko penyekatan ini Pemrov Kepri mengundang Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan untuk Rapat Pembahasan Pelaksanaan PPKM Mikro di Perbatasan Bintan dan Tanjungpinang, Kamis sore (15/07/2021). 

Sebagaimana kebijakan pemerintah pusat, Tanjungpinang merupakan salah satu kota yang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. Selama penerapannya, mobilitas warga dibatasi dan dilakukan penyekatan di setiap perbatasan Tanjungpinang-Bintan. Pemerintah Kota Tanjungpinang mensyaratkan warga dari luar yang akan memasuki wilayahnya harus menunjukkan sertifikat vaksin dan bukti negatif tes antigen, dan peraturan ini yang berimbas kepada warga Kabupaten Bintan yang wilayahnya bersebelahan dan banyak yang bekerja di wilayah Tanjungpinang.

Posting Komentar

 
Top