GuidePedia

0
PKS Kepri - Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan pasangan Abdul Gani Kasuba dan Muhammad Natsir Thaib menang dalam gugatan mereka terkait Pilkada Maluku Utara.

Sebelumnya, sengketa Pilkada Maluku Utara dimohonkan oleh pasangan Abdul Gani Kasuba-Muhammad Natsir Thaib. Pasangan ini menuding telah terjadi pelanggaran serius dalam putaran kedua pada seluruh TPS di delapan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula.

Setelah melalui proses panjang, seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, lembaga itu kemudian menetapkan jumlah suara Ahmad Hidayat Mus- Hasan Doa (AHM-DOA) dalam Pilgub Malut yaitu 258.747, sedangkan Abdul Gani Kasuba- M.Natsir Thaib (AGK-Manthab) memeroleh 262.983 suara.

Dengan demikian, MK menetapkan pasangan Abdul Gani Kasuba- M.Natsir Thaib (AGK-Manthab) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara periode 2014-2019. [bisnis.com]

Posting Komentar

 
Top