GuidePedia

0
PKS KepriPartai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung upaya Yusril Ihza Mahendra yang menggugat Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden.

"Judicial review terhadap UU Pilres yang diajukan Prof Yusril jika dikabulkan MK akan menyehatkan praktek sistem demokrasi," ujar Wasekjen PKS, Mahfudz Siddiq, di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Menurutnya, gugatan itu jika disetujui akan memperkuat sistem presidensiil, karena sejak awal parpol akan dipaksa untuk menyiapkan pasangan capres. "Carut-marut praktek koalisi bisa diatasi," imbuhnya.

Implikasi lainnya apabila gugatan itu disetujui, pelaksanaan pemilu akan mundur. KPU memiliki kesempatan untuk menuntaskan sejumlah agenda, seperti penyiapan saksi dan daftar pemilih tetap.

Sebagaimana diberitakan, Yusril mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal Undang-undang (UU) nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden.

Ia berharap pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif digelar bersamaan. Ia yakin tidak ada kekacauan seperti yang ditakutkan sebagian pihak.

Menurutnya, yang terjadi apabila gugatannya disetujui adalah pemilihan umum untuk DPR/DPD dan DPRD hanya akan diundur sampai dengan bulan Juli tahun 2014.

Selain itu, pelantikan anggota DPR, DPD, DPRD tetap tanggal 1 Oktober dan pelantikan presiden akan tetap dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2014. (inilah.com)

Posting Komentar

 
Top