KEPRI – Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Wahyu Wahyudin mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aduannya di depan Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, Selasa (14/10/2025) itu, terkait penarikan retribusi labuh jangkar di Kepri yang masih sepenuhnya dikuasai oleh pemerintah pusat.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lantas mendesak pemerintah pusat menyerahkan kewenangan penarikan labuh jangkar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Sebab hal ini bertentangan dengan Undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam aturan itu, Pemprov Kepri memiliki kewenangan untuk memanfaatkan potensi ekonomi maritim 0-12 mil laut.
Selain itu, Pemprov Kepri juga memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Salah satunya kewenangan untuk menarik retribusi retribusi labuh jangkar.
“Kepri ini 96 persen wilayahnya berupa perairan. Sudah seharusnya labuh jangkar menjadi kewenangan kami,” kata Wahyu.
Potensi PAD Rp200 Miliar per Tahun
Di tempat terpisah, Wahyu mengatakan, labuh jangkar Kepri bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Rp200 miliar per tahun dari enam titik labuh utama.
Jika dikelola oleh Kepri, potensi ini pasti bisa menutup defisit APBD Kepri tahun 2026 imbas dari pemotongan dana transfer ke daerah (TKD).
“Saya mendorong KPK untuk mengusut ini. Labuh jangkar itu hak kami, hak masyarakat Kepri. Itu bisa kami gunakan untuk membangun kampung kami,” ujarnya.
Anggota DPRD Kepri dua periode ini pun berharap, seluruh kewenangan Pemprov Kepri yang selama ini diambil pemerintah pusat dikembalikan ke daerah.
“Kita berharap, dengan pemotongan TKD ini, pusat juga mengembalikan hak kita. Ini juga sebagai semangat desentralisasi dan otonomi daerah,” harapnya.***
Sumber: Tribun
Tags:
















