Menggagas (Kembali) UU Sistem Perekonomian Nasional

Perumusan sistem ekonomi Indonesia sampai saat ini, masih ditafsirkan sebagai Sistem ekonomi Pancasila yang mendasarkan pada paham kekeluargaan dan semangat kebersamaan sebagaimana yang terdapat dalam ayat konstitusi ekonomi. Tentunya menjadi pekerjaan yang tidak mudah, menerjemahkan makna yang terdapat dalam kebersamaan dan asas kekeluargaan, sementara pada saat yang sama, UU sektoral di bidang ekonomi, seperti: UU Migas, UU Minerba, UU Perdagangan, UU Investasi dll, yang sudah berjalan, sejauh ini tidak punya acuan yang sama, karena ketiadaan UU Sistem perekonomian nasional.

Sejatinya Indonesia memerlukan rancang bangun sistem perekonomian nasional yang mampu menerjemahkan pasal-pasal konstitusi ekonomi yang terdapat dalam pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) UUD NRI 1945 secara utuh dan komprehensif. Empat komponen utama sebuah sistem ekonomi harus tercermin dalam sistem perekonomian nasional nantinya adalah tatanan tentang penyelenggaraan kegiatan ekonomi; tatanan tentang kepemilikan; tatanan mengenai pelaku atau agen ekonomi; serta tatanan tentang keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, sudah saatnya perlu menterjemahkan masing-masing ayat menjadi norma-norma hukum yang implementatif dan mengikat.

Gagasan penyusunan UU Sistem perekonomian nasioanal sesungguhnya memiliki pijakan hukum yang kuat, Pasal 33 ayat (5) menyatakan bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”. Artinya, ayat ini memberikan kewenangan kepada pembentuk UU untuk mengatur lebih detail pelaksanaan dari seluruh ketentuan yang ada dalam Pasal 33 UUD 1945. Maknanya, terbuka peluang untuk menyusun sistem perekonomian nasional. UU ini nantinya tidak hanya menafsirkan ayat konstitusi tetapi juga mengejawantahkan Sistem ekonomi Indonesia secara utuh dan komprehensif.

Sudah seharusnyalah jika momentum untuk kembali ke landasan Konstitusi ekonomi dimulai pada masa kepemimpinan Presiden Prabowo. Presiden harus memastikan bahwa penyusunan setiap makna yang terkandung dalam setiap ayat pasal konstitusi ekonomi tersebut bisa terlaksana dengan baik, dalam setiap regulasi dan kebijakan sektoral bidang ekonomi yang akan dijalankan. Hal inilah yang diharapkan mampu mengembalikan perekonomian nasional pada arah dan jalan yang benar sesuai dengan apa yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.***

Tags:,