Fraksi PKS DPRD Kepri Dorong Penguatan Digitalisasi dan Transparansi Pengelolaan Aset Daerah

KEPRI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dukungan terhadap pembahasan lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi agar regulasi yang disusun mampu menghadirkan tata kelola aset daerah yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pandangan umum Fraksi PKS tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).

Dalam pandangannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa Barang Milik Daerah bukan sekadar aset yang tercatat dalam neraca pemerintah, melainkan amanah publik yang berasal dari uang rakyat dan harus dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, produktif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Menurut Wahyu Wahyudin, pengelolaan aset daerah memiliki posisi yang sangat strategis bagi Provinsi Kepulauan Riau yang memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan dan perbatasan negara dengan sebaran aset yang luas.

“Pengelolaan Barang Milik Daerah harus mampu menjadi instrumen strategis dalam mendukung pelayanan publik, penguatan ekonomi maritim, peningkatan investasi daerah, serta percepatan pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.

Fraksi PKS juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mengajukan Ranperda tersebut sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Selain itu, PKS menilai Ranperda telah memuat sejumlah substansi penting, di antaranya penguatan asas pengelolaan aset yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Ranperda juga dinilai telah mengatur secara lebih komprehensif seluruh siklus pengelolaan aset, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, hingga pengawasan dan pengendalian.

Fraksi PKS turut mengapresiasi dimasukkannya pengaturan mengenai sistem informasi manajemen aset sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset yang modern dan terintegrasi.

Meski demikian, Fraksi PKS menilai masih terdapat sejumlah aspek strategis yang perlu diperkuat dalam pembahasan Ranperda.

Beberapa di antaranya adalah percepatan inventarisasi dan legalisasi aset daerah, khususnya aset berupa tanah yang belum bersertifikat. PKS juga mendorong pemerintah memiliki target yang jelas dalam penyelesaian sertifikasi aset serta pembaruan data inventaris secara berkala.

Selain itu, Fraksi PKS menekankan pentingnya digitalisasi pengelolaan aset melalui sistem informasi manajemen aset yang terintegrasi, akurat, dan selalu diperbarui sehingga dapat menjadi dasar pengambilan keputusan secara cepat dan tepat.

PKS juga mengingatkan agar optimalisasi aset daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui dukungan terhadap sektor pendidikan, kesehatan, ekonomi maritim, pemberdayaan UMKM, serta pembangunan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Sebagai daerah kepulauan dan perbatasan, Fraksi PKS juga menilai perlunya penguatan kebijakan pengamanan aset strategis, khususnya aset yang berada di wilayah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan kawasan yang memiliki potensi investasi tinggi.

Di sisi lain, PKS menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, profesional, dan tetap mengutamakan kepentingan daerah. Oleh karena itu, Ranperda dinilai perlu memperkuat mekanisme pengawasan agar terhindar dari konflik kepentingan maupun potensi kerugian daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS juga menyampaikan sepuluh pertanyaan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, di antaranya terkait jumlah aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap, persentase aset tanah yang telah bersertifikat, kesiapan pembangunan sistem informasi aset berbasis digital, optimalisasi aset yang belum dimanfaatkan, hingga strategi penyelesaian aset yang bersengketa dan pengamanan aset di wilayah perbatasan.

Sebagai penyempurnaan Ranperda, Fraksi PKS memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain memperkuat norma digitalisasi dan integrasi sistem informasi aset, memperkuat kewajiban inventarisasi dan rekonsiliasi data secara berkala, mempercepat sertifikasi aset daerah, meningkatkan transparansi pemanfaatan aset oleh pihak ketiga, memperkuat evaluasi manfaat ekonomi dan sosial aset, memperhatikan pengelolaan aset di wilayah perbatasan, serta menetapkan indikator kinerja yang terukur dalam pengelolaan Barang Milik Daerah.

Di akhir pandangan umumnya, Fraksi PKS menyatakan mendukung pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan berbagai masukan yang telah disampaikan.

Fraksi PKS berharap regulasi tersebut mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang profesional, transparan, akuntabel, produktif, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kemaslahatan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau.***

Tags:, ,