GuidePedia

0
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahyono dalam Rakor Pemprov Kepri dan Tim Kerja Sama Daerah

BATAM -- Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kepri yang juga Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono (RHT) mengapresiasi langkah Pemprov Kepri untuk menginventarisir kerja sama dengan daerah lainnya bahkan luar negeri.

Hal ini diungkapkannya dalam rapat koordinasi antar Pemprov Kepri dan Tim Kerja Sama Daerah Kabupaten dan Kota se-Kepri, Senin (20/3/2023).

"Saya mengapresiasi sekali kegiatan ini, ini menurut saya penting sekali karena kalau daerah mau maju kerja sama atau kolaborasi antardaerah bahkan luar negeri perlu dilakukan, tapi yang terpenting adalah bagaimana dalam kerja sama yang digagas nanti membawa PAD bagi Kepri itu yang penting," kata Raden Hari Tjahyono.

Selain itu, mewakili Pimpinan DPRD Kepri, Politikus Senior PKS ini memberikan beberapa arahan pada rapat koordinasi tersebut.

Pertama; Kelembagaan Kerja Sama Daerah merupakan unsur penting dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah, oleh karenanya 
diharapkan pemerintah daerah memperkuat Kelembagaan Kerja Sama Daerah berupa Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) guna 
menghasilkan kerja sama daerah yang bermanfaat bagi pemerintah daerah. TKKSD merupakan sentral dalam pelaksanaan Kerjasama daerah, seluruh koordinasi dilaksanakan didalam kelembagaan ini. Baik koordinasi teknis di level pelaksanaan, kebijakan di level pimpinan dan verifikasi serta 
perizinan dengan kementerian.  

Kedua; Pemetaan terhadap kerja sama daerah melalui invetarisasi dan analisa oleh TKKSD merupakan langkah awal dalam menghasilkan kerja sama yang bermanfaat bagi pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan agar kerja sama yang akan dilakukan memang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah itu sendiri. Proses memasukan urusan yang akandikerjasamakan tersebut juga harus telah melalui proses kajian yang memang menghasilkan manfaat bagi pemerintah daerah.

Ketiga; pemerintah daerah diminta proaktif dalam berkoordinasi dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota  terkait pelaksanaan kerja sama daerah, sebagaimana di ataur dalam Pasal 11 Permendagri 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga; disebutkan bahwa dalam hal rencana kerja sama daerah membebani masyarakat dan daerah dan/atau pendanaan kerja sama daerah belum 
dianggarkan dalam anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran berjalan maka penyelenggaraan kerja sama tersebut memerlukan 
persetujuan DPRD.

Demikian juga dalam pelaksanaan kerja sama luar negeri, dalam Pasal 9 Permendagri 25 
Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga Luar Negeri; disebutkan bahwa rencana kerja sama daerah yang disusun harus mendapatkan persetujuan dari DPRD meliputi Subjek Kerja Sama, Latar Belakang, Maksud, Tujuan, Sasaran, Objek Kerja Sama, Ruang Lingkup Kerja Sama, Sumber Pembiayaan dan Jangka Waktu Pelaksanaannya.

Dan yang terakhir mekanisme pelaksanaan kerja sama daerah harus mengikuti peraturan perundang-undangan sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Intinya kita ingin kerjasama kita membawa benefit bagi Kepri bukan sebaliknya, tentu kita percayakan ke tim untuk merancang dan mendesainnya," tutup Raden Hari Tjahyono (RHT).

Posting Komentar

 
Top