PKS Kepri - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin mengkhawatirkan revisi UU Penetapan
Perppu Pilkada tidak selesai dalam masa persidangan II, mengingat masih
terdapatnya permasalahan administratif dan adanya materi atau pasal-pasal yang
akan diubah belum disepakati.
Sebagai
informasi, pembahasan RUU Pilkada telah memasuki tahap penyusunan Draft RUU, di
mana masing-masing fraksi dan DPD RI memberikan masukan atau usulan atas Draft
RUU tersebut.[tim humas]
“Saya
mengkhawatirkan revisi UU Pilkada tidak selesai tepat waktu, mengingat masih
terdapatnya permasalahan administratif dan adanya materi atau pasal-pasal yang
akan diubah juga belum disepakati,“ kata Saduddin kepada pewarta di Gedung DPR
RI, Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut
Saduddin, UU Penetapan Perppu Pilkada sampai saat ini belum diundangkan dalam
lembaran Negara, sehingga walaupun telah dilakukan revisi oleh Komisi II, draft
revisi itu tidak bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
“Komisi
II bisa saja melakukan revisi tetapi apabila belum diundangkan maka draft
revisi itu tidak bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” ujarnya.
Saduddin
menjelaskan, salah satu materi yang belum disepakati adalah terkait tahapan uji
publik. Sebagian fraksi mengusulkan penghapusan uji publik dan sebagian yang
lain tetap menginginkan tahapan uji publik bakal calon kepala daerah
dipertahankan.
“Terkait
tahapan uji publik, belum tercapai kesepakatan di antara fraksi-fraksi.
Sebagian mengusulkan penghapusan dan yang lain tetap menginginkan tahapan uji
publik ini,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Materi
lain yang menjadi perbedaan adalah pemilihan dilaksanakan satu paket dengan
wakil kepala daerah atau tidak. Terkait dengan hal ini, fraksi-fraksi terbelah
menjadi dua kubu, ada yang mengusulkan satu paket dengan wakil kepala daerah
dan yang lainnya mengusulkan hanya kepala daerah saja yang dipilih.
Masalah
lain yang belum tuntas adalah tentang penyelenggara Pilkada. Mengenai hal ini
terjadi perselisihan apakah KPU atau pemerintah daerah. MK memberikan
keleluasan kepada Komisi II untuk menentukan siapa yang berhak sebagai
penyelenggara Pilkada.
Namun,
MK mengingatkan keputusannya bahwa Pilkada bukan rezim Pemilu dan gugatan KPU
sebagai penyelenggara Pilkada ini sudah dua kali terjadi.
Posting Komentar