GuidePedia

0
PKS Kepri - Anggota Komisi II DPR RI, Saduddin mengkhawatirkan revisi UU Penetapan Perppu Pilkada tidak selesai dalam masa persidangan II, mengingat masih terdapatnya permasalahan administratif dan adanya materi atau pasal-pasal yang akan diubah belum disepakati.

“Saya mengkhawatirkan revisi UU Pilkada tidak selesai tepat waktu, mengingat masih terdapatnya permasalahan administratif dan adanya materi atau pasal-pasal yang akan diubah juga belum disepakati,“ kata Saduddin kepada pewarta di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1).

Menurut Saduddin, UU Penetapan Perppu Pilkada sampai saat ini belum diundangkan dalam lembaran Negara, sehingga walaupun telah dilakukan revisi oleh Komisi II, draft revisi itu tidak bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. 

“Komisi II bisa saja melakukan revisi tetapi apabila belum diundangkan maka draft revisi itu tidak bisa disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” ujarnya.

Saduddin menjelaskan, salah satu materi yang belum disepakati adalah terkait tahapan uji publik. Sebagian fraksi mengusulkan penghapusan uji publik dan sebagian yang lain tetap menginginkan tahapan uji publik bakal calon kepala daerah dipertahankan.

“Terkait tahapan uji publik, belum tercapai kesepakatan di antara fraksi-fraksi. Sebagian mengusulkan penghapusan dan yang lain tetap menginginkan tahapan uji publik ini,” lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Materi lain yang menjadi perbedaan adalah pemilihan dilaksanakan satu paket dengan wakil kepala daerah atau tidak. Terkait dengan hal ini, fraksi-fraksi terbelah menjadi dua kubu, ada yang mengusulkan satu paket dengan wakil kepala daerah dan yang lainnya mengusulkan hanya kepala daerah saja yang dipilih.

Masalah lain yang belum tuntas adalah tentang penyelenggara Pilkada. Mengenai hal ini terjadi perselisihan apakah KPU atau pemerintah daerah. MK memberikan keleluasan kepada Komisi II untuk menentukan siapa yang berhak sebagai penyelenggara Pilkada.

Namun, MK mengingatkan keputusannya bahwa Pilkada bukan rezim Pemilu dan gugatan KPU sebagai penyelenggara Pilkada ini sudah dua kali terjadi.

Sebagai informasi, pembahasan RUU Pilkada telah memasuki tahap penyusunan Draft RUU, di mana masing-masing fraksi dan DPD RI memberikan masukan atau usulan atas Draft RUU tersebut.[tim humas]

Posting Komentar

 
Top