GuidePedia

0
PKS KepriGubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno meresmikan peluncuran Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Kuranji dan Pauh, Rabu.

Gubernur di Padang, Rabu, mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang mampu menyediakan pelayanan publik memadai guna pemenuhan kebutuhan masyarakat.

"Dukungan dari pemerintah daerah menjadi hal yang sangat krusial bagi camat sebagai ujung tombak dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan," katanya.

Menurut dia, seharusnya tidak ada lagi persoalan non teknis yang menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak melaksanakan PATEN ini.

"Jika masih beralasan, berarti ada apa-apanya. Atau bisa jadi kepala daerah tidak rela melimpahkan sebagian kewenangan ke kecamatan untuk urusan administrasi izin dan sebagainya," katanya.

Sementara Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah menyebutkan penerapan PATEN sudah menjadi komitmen pemkot setempat untuk mengoptimalkan pelayanan publik. 

Hal itu, katanya, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.

"Kewenangan camat yang dulunya hanya bersifat distributif dengan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, bertambah menjadi delegatif dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan wali kota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hal itu, Pemkot Padang menerbitkan Perwako Padang Nomor 22 Tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian sewenangan Walikota kepada Camat. 

"Ini menjadi syarat subtantif terselenggaranya PATEN," katanya.

Dia menyebutkan kewenangan tersebut meliputi aspek perizinan dan non perizinan berupa, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitasi, penetapan, penyelenggaraan dan kewenangan lain.

"Sehingga kecamatan saat ini menjadi wilayah pelayanan yang sifatnya sederhana, seketika, tidak berbelit, murah serta, berdaya lingkup setempat," ujarnya.

Kemudian, Camat Kuranji M. Frengki Willianto mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan pelayanan publik dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Untuk itu, tambahnya, kecamatan harus menjadi pusat pelayanan masyarakat sekaligus simpul pelayanan bagi kantor dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Pelaksanaan PATEN ini, baik teknis dan non teknis, sudah kami persiapan sejak adanya sinyalemen Permendagri tentang pelayanan. Namun tentu kami menunggu penganggaran serta restu dari wali kota," katanya. [antara]

Posting Komentar

 
Top