GuidePedia

0
PKS Kepri - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi suara Pemilu Legislatif (Pileg). Kini, KPU mulai disibukan dengan persiapan penyelenggaraan Pilpres yang akan dilaksanakan 9 Juli 2014 mendatang.

Dalam rangka itu, KPU juga telah menyusun tahapan Pilpres yang diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014. 

Berikut tahapan Pilpres berdasarkan peraturan tersebut:

1. 17 Mei 2014 KPU mengumumkan penetapan jumlah dukungan perolehan suara dan kursi untuk pencalonan presiden dan wakil presiden.

2. 11-17 Mei pengumuman masa pendaftaran capres dan cawapres.

3. 18-20 Mei 204 pendaftaran pasangan capres dan cawapres.

4. 19-23 Mei 2014, pemeriksaan kesehatan pasangan capres dan cawapres bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan rumah sakit yang telah ditunjuk. Bakal calon akan diberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan setelah menyampaikan surat pencalonan.

5. 18-23 Mei 2014, verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi pasangan capres dan cawapres. Batas verifikasi empat hari sejak diterimanya surat pencalonan.

6. 22-24 Mei pemberitahuan secara tertulis hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen.

7. 24-26 Mei, perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan capres dan cawapres.

8. 26-29 Mei 2014, verifikasi hasil perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan capres dan cawapres.

9. 28-30 Mei, pemberitahuan secara tertulis hasil verifikasi perbaikan kelengkapan persyaratan administrasi capres dan cawapres.

10. 29 Mei-5 Juni, pengusulan bakal capres dan cawapres pengganti.

11. 30 Mei-8 Juni, pemeriksaan kesehatan pasangan calon pengganti.

12. 31 Mei 2014, penetapan nama-nama pasangan calon capres dan cawapres.

13. 1 Juni 2014, pengambilan nomor urut serta penetapan nomor urut dan pengumuman pasangan capres dan cawapres.

14. 2 Juni 2014, pertemuan antar peserta Pilpres dan tim kampanye tentang pelaksanaan kampanye.

15. 3 Juni 2014, deklarasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Berintegritas.

16. 4 Juni-5 Juli 2014, masa kampanye pasangan capres cawapres.

17. 6-8 Juli 2014, masa tenang.

18. 7 Juni -18 Juli 2014, laporan dana kampanye periode I dan II.

19. 24 Juli 2014, penyampaian laporan penerimaan dan pengunaan dana kampanye ke Kantor Akuntan Publik (KAP).

20. 24 Juli-6 September 2014, audit dana kampanye dilaksanakan oleh KAP.

21. 6 September 2014, penyampaian hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

22. 13 September 2014, pemberitahuan hasil audit dana kampanye kepada pasangan calon dan tim kampanye.

23. 16 September 2014, pengumuman hasil audit dana kampanye dilakukan oleh KPU.

24. 2 Juni-8 Juli 2014, monitoring persiapan pemungutan suara.

25. Sebelum 6 Juli 2014, pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara.

25. 7-8 Juli 2014, penyiapan TPS/TPSLN.

26. 8 Juli 2014, pidato Ketua KPU menjelang pemungutan suara.

27. 9 Juli 2014, pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

28. 4-6 Juli 2014, pemungutan suara di TPSLN.

29. 9 Juli 2014, penghitungan suara di TPSLN.

30. 9 Juli 2014, pengumuman hasil perhitungan suara di TPS/TPSLN.

31. 10-12 Juli 2014, rekapitulasi suara di PPS.

32. 13-15 Juli 2014, rekapitulasi suara di PPK.

33.10-14 Juli 2014, rekapitulasi suara di KPU Kabupaten/Kota.

34. 18-19 Juli 2014, rekapitulasi suara di KPU Provinsi.

35. 20-22 Juli 2014, rekapitulasi suara di KPU Pusat.

36. 21-22 Juli 2014, penetapan dan pengumuman hasil pemilu secara nasional.

37. 23-25 Juli 2014, pengajuan perselisihan hasil Pilpres ke MK.

38. 4-21 Agustus 2014, penyelesaian perselisihan hasil Pilpres di MK.

39. 22-24 Agustus 2014, penetapan hasil pemilu pasca putusan MK.

40. 20 Oktober 2014, pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden terpilih oleh MPR.


Posting Komentar

 
Top