GuidePedia

0
Wakil Ketua II DPRD Kepri yang juga Anggota Fraksi PKS Kepri, Raden Hari Tjahyono (RHT) mendesak pemerintah membatalkan rencana relokasi 16 kampung tua di Rempang
BATAM -- Wakil Ketua II DPRD Kepri yang juga Anggota Fraksi PKS Kepri, Raden Hari Tjahyono (RHT) mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana relokasi 16 kampung tua. Hal ini sejalan dengan maklumat yang dikeluarkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau baru-baru ini.

“Saya dukung investasi tapi dengan menimbang masukan dari berbagai kalangan serta demi kondusivitas keamanan Batam, Kepulauan Riau, pemerintah perlu membatalkan relokasi 16 Kampung Tua di Rempang yang akan dijadikan kawasan Rempang Eco City; apalagi LAM Kepri sudah memberikan maklumatnya, saya dukung hal ini,” kata RHT, Ahad (10/9/2023) kemarin.

Dia pun menilai relokasi bukan bagian dari solusi terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang.

“Investasi ini tentu memberikan dampak ekonomi yang signifikan tentu tidak hanya Batam, tapi secara luas bisa memberikan efek positif bagi Kepri dan bahkan ekonomi nasional, namun tentu kebijakan ini tidak boleh mengabaikan warga tempatan, kalau kita bicarakan baik-baik tentu ada jalan,” kata Raden Hari lagi.

Politisi PKS Kepri ini berharap cara-cara represif yang dilakukan sebelumnya untuk menertibkan penduduk tempatan di Rempang tidak terulang lagi. 

“Besok (11/9/2023 -- hari ini), saya mendapatkan informasi akan ada aksi unjuk rasa lagi. Mengemukakan pendapat dilindungi undang-undang, saya berharap besok pemerintah bisa berkomunikasi dengan baik dengan pengunjuk rasa dan melakukan negosiasi yang tidak merugikan masyarakat Rempang,” ujar RHT.

Berdasarkan hasil musyawarah Pengurus LAM Kepri pada hari Jumat tanggal 8 September 2023 Miladiah bersamaan dengan 22 Syafar 1445 Hijriyah di Kantor Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau di Tanjungpinang, berikut Maklumat LAM Kepri;

1. Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau sebagai Payung Negeri mendukung sepenuhnya program pemerintah untuk pembangunan di segala bidang baik di pusat maupun di daerah.

2. Batalkan rencana relokasi 16 Kampung Tua masyarakat Melayu yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang.

3. Membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada tanggal 7 September 2023.

4. Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau mengutuk keras tindakan refresif, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat pulau Rempang dan pulau Galang yang terjadi pada tanggal 7 dan 8 September 2023 sehingga masyarakat mengalami cedera, trauma, dan kerugian materi.

5. Mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, DPD RI, Gubernur, DPRD Kepri, Kapolda, DPRD Kota Batam, Walikota Batam, BP Batam, dan semua Stakeholder terkait menghentikan segala tindakan kekerasan.

6. Mendesak pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat Melayu di Pulau Rempang dan Pulau Galang terkait dampak jangka pendek dan jangka panjang dari Proyek Strategis Nasional di Pulau Rempang dan Pulau Galang.

17.000 HA lahan itu sangat luas, RHT berharap tetap ada yang diperuntukkan untuk 16 titik kampung tua jika kebijakan ini nantinya terus berlanjut.

Raden Hari juga berharap agar pemerintah memperhatikan maklumat LAM Kepulauan Riau sebagai representatif komunitas lembaga ada yang kepentingannya sangat terganggu dengan upaya relokasi masyarakat Rempang yang sudah tinggal relatif lama sebelum ada upaya investor untuk menanamkan investasinya di Rempang.

Posting Komentar

 
Top