GuidePedia

0

JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Hukum dan Advokasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru menghadiri Putusan Sidang UU Sistem Pemilu yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (15/6/2023). 

Dalam keterangannya usai persidangan, Zainuddin Paru menyebut putusan MK sesuai dengan harapan masyarakat. 

"Ini menjadi harapan dari semua Partai politik dan tentu masyarakat yang menjunjung tinggi Demokrasi," ucap Zainuddin. 

Zainuddin Paru menyebut PKS memberi apresiasi atas integritas dan konsistensi Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara, ia menuturkan keseriusan Hakim sampai menguraikan sejarah Konstitusi sebagai bukti integritas. 

"Ada tiga hal yang menjadi fokus kita dalam membaca putusan ini pertama, apresiasi kepada Mahkamah mereka konsisten dengan sikapnya ini dengan menyatakan perubahan sistem Pemilu menjadi ranah pembuat undang undang atau open legal policy," kata Zainuddin. 

"Mereka sampai menggali sejarah konstitusi dari UUDS 1950 UUD NRI 1945, sampai membandingkan terbuka dan terbatas di tahun 2004 sampai Pemilu terakhir di tahun 2019," sambungnya. 

Ia menyebut Mahkamah Konstitusi telah menjawab kekhawatiran publik terkait putusan sistem Pemilu dengan sikap filosofis dan bertanggungjawab sebagai penjaga Konstitusi. 

Lebih lanjut, Zainuddin Paru menyebut, beranjak dari putusan Mahkamah Konstitusi PKS siap menghadapi kontestasi Pemilu 2024 dengan sikap optimis. 

"Putusan MK sejak hari ini PKS siap mengikuti dan memenangkan Pemilu 2024 dan kita juga yakin semua parpol bersiap untuk bertarung secara terbuka dengan pertarungan positif untuk kemenangan Demokrasi dan tentunya kemenangan Rakyat Indonesia," pungkasnya. 

Posting Komentar

 
Top