GuidePedia

0
Konferensi pers PKS Bidang Ketenagakerjaan pada peringatan Hari Buruh Internasional 2023

JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sikap dalam peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap tanggal 1 Mei. 

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PKS, Senin (1/5/2023) Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, Indra M.H. menyampaikan 10 sikap PKS terkait peringatan Hari Buruh, di antaranya mendesak dicabutnya UU Cipta Kerja hingga perlindungan pekerja migran Indonesia. 

Berikut 10 poin pernyataan sikap PKS dalam peringatan Hari Buruh Internasional. 

Dari berbagai carut marut dan memprihatinkannya kondisi ketenagakerjaan Indonesia tersebut, maka menjadi sangat beralasan apabila momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2023 ini, PKS memberikan raport merah kepada Jokowi atas kinerja pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.

Atas dasar kondisi dan realitas yang ada, PKS mendesak Presiden Joko Widodo untuk:  

Pertama, Mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia; 

Kedua, Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur; 

Ketiga, Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh; 

Keempat, Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah; 

Kelima, Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25%. 

Keenam, Lakukan penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh; 

Ketujuh, Penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak; 

Kedelapan, Hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan; 

Kesembilan, Terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring, dan; 

Kesepuluh, Berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.

Posting Komentar

 
Top