GuidePedia

0
Talkshow bersama Buruh dengan tema Perppu Ciptaker Hadir, Tsunami PHK di Depan Mata, di Aula DPTP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jakarta.

JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar Talkshow bersama Buruh dengan tema Perppu Ciptaker Hadir, Tsunami PHK di Depan Mata, bertempat di aula DPTP PKS, Jakarta, Selasa (21/3/2023). 

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan Indra MH, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetyani, Sekjen Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Iyus Ruslan, dan Ekonom dan Peneliti Ideas Yusuf Wibisono. 

Wakil Ketua DPP PKS Bidang Ketenagakerjaan, Indra MH menyebut PKS sejak awal konsisten menolak UU Cipta Kerja. 

"Jika ada yang mengatakan tidak ada yang membela buruh dan kaum pekerja, itu dusta. PKS konsisten sejak awal UU Cipta Kerja ini dibahas, disahkan menjadi UU, bahkan berganti menjadi Perppu; PKS terus menyuarakan penolakan," tegas Indra. 

Indra menyebut penolakan PKS terhadap Perppu Cipta Kerja sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan rakyat sebab banyak pasal yang merugikan kaum pekerja dengan dimudahkannya PHK terhadap karyawan yang menimbulkan kekhawatiran akan adanya tsunami PHK.

"Bagaimana tidak kami tolak, PHK dipermudah, pesangon tidak wajib, inilah yang menjadi alasan PKS untuk konsisten menolak peraturan yang merugikan kaum pekerja, karena ini bentuk sikap PKS terhadap kepentingan rakyat," ucap Indra. 

Indra menyebut, Perppu Cipta Kerja telah menjadi sejarah kelam dalam peraturan ketatanegaraan di Indonesia, karena peraturan yang dibahas Anggota Dewan tidak ada yang memegang draft susunan undang-undang. 

"Dalam sejarah ketatanegaraan, ini menjadi catatan kelam di mana ketika dibahas draft-nya tidak dipegang dan itu pertama kali terjadi sejak Republik ini berdiri," kata dia. 

Ia pun mengkritisi sikap pemerintah dalam menyikapi putusan MK terkait UU Cipta kerja, Indra menyebut seharusnya pemerintah menjalankan perintah untuk memperbaiki UU Ciptaker namun yang terjadi justru menerbitkan Perppu. 

"Putusan MK jelas mengatakan bahwa inkonstitusional dengan adanya cacat formal karena ada proses yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada partisipasi publik, dan seterusnya," tutur Indra. 

"Harusnya dijawab oleh pemerintah menyikapi Keputusan MK ini adalah menjalankan proses MK yaitu lakukan pembahasan ini dengan melibatkan publik, melibatkan aktivis buruh/pekerja, namun yang terjadi justru malah menerbitkan Perppu," pungkasnya.

Posting Komentar

 
Top