GuidePedia

0
BATAM (20/10) -- Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Batam Muhammad Syafe'i meminta PT Siix Electronics Indonesia untuk mengangkat 48 karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, menjadi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan permanen.

Hal tersebut Syafe'i sampaikan sesaat setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Batam, Selasa (19/10/2021).

Permintaan ini sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati dan ditandatangani oleh pihak perusahaan, pekerja, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Batam, yang telah disahkan 16 Febuari 2021.

Syafe'i yang juga mantan karyawan PT Siix katakan, dalam PKB pasal 11 disebutkan bahwa pekerja/karyawan kontrak dipekerjakan paling lama tiga tahun dan atau dua kali kontrak, jika dirasa perlu dan disepakati oleh kedua belah pihak maka kontrak dapat diperbarui setelah kontrak kedua selesai dengan masa jeda minimal 30 hari.

Namun yang terjadi 48 karyawan PKWT tersebut setelah tiga tahun bekerja dan selesai kontrak keduanya langsung disambung kontrak kerja ketiganya tanpa jeda waktu oleh PT Siix Electronics Indonesia. 

"Ini pelanggaran PKWT oleh pihak perusahaan," cetus Syafe'i.

Dalam RDP tersebut, manajemen PT Siix mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 yang diterbitkan oleh pemerintah pada 2 Februari 2021 tentang PKWT yang menyebutkan bahwa PKWT dibuat paling lama lima tahun.

Menurut Syafe'i PP 35 ini tidak menjelaskan secara rinci, sementara dalam PKB sudah detail dan sudah disetujui oleh pekerja, perusahaan, dan pemerintah. 

"Dan bila dilihat dari tanggal disahkan PP 35 lebih dahulu yaitu tertanggal 2 Februari 2021 sedangkan PKB disahkan antarpihak tanggal 16 Februari 2021 dan tanpa memasukkan materi pada PP 35 tersebut, artinya referensi yang diambil adalah PKB tertanggal lebih akhir," jelas Syafei.
RDP di DPRD Kota Batam ini dihadiri oleh Local Management PT Siix Electronics Indonesia yaitu Managing Director Danny Kurniadi, Factory Manager sekaligus HRD Yusnita Anggraini, dan Supervisor HRD Susul Adin. Dari serikat pekerja hadir Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Ramon, Sekretaris Pengurus Cabang Imam, serta PUK FSPMI PT Siix di antaranya Lutfi, Hendri, Ramtani, dan Ahmad.

Ketua KC FSPMI Ramon menyampaikan pengalaman di PT. Varta Battery yang pernah terjadi mogok kerja selama tiga bulan karena ketidaksepakatan permasalahan antara pihak perusahaan dan pekerja.

"Kami mengimbau PT Siix untuk mematuhi dan menjalankan perjanjian yang sudah disepakati bersama agar jangan sampai terjadi hal yang sama (demo mogok kerja) di PT Siix," ujar Ramon.

Pengurus PUK FSPMI PT Siix Luthfi menambahkan, pihaknya memberikan alternatif jika tidak bisa mengangkat 48 karyawan PKWT menjadi PKWTT dalam waktu bersamaan, bisa secara terprogram atau bertahap dengan catatan ada kepastian terhadap program tersebut selama dua tahun kedepan.

Luthfi juga beralasan karena mereka sudah lebih tiga kali kontrak. "Berarti total lima tahun bekerja sesuai dengan PP 35 Tahun 2021."

Sementara Pimpinan Sidang RDP di Komisi IV DPRD Kota Batam yang juga Anggota Fraksi PKS, Mohammad Mustofa berharap permasalahan internal perusahaan ini dapat diselesaikan secara baik antara kedua pihak sesuai PKB yang telah disepakati dan tidak dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang akan memakan waktu lama dan biaya yang cukup besar.

"Kalau bisa secara internal maka selesaikanlah dengan baik," kata Mustofa.
Mustofa juga menyampaikan, sesuai surat dari Disnaker No. 55/TK-4/PPHI/09/2021 tertanggal 06 September 2021 juga menganjurkan kepada PT. Siix untuk mengangkat 48 orang karyawan tersebut menjadi status PKWTT atau permanen sejak dimulainya PKWT ketiga.

Posting Komentar

 
Top