GuidePedia

0



PKS Kepri - Wakil Ketua DPW PKS Kepri, yang juga sebagai Anggota Komisi II DPRD Kepri, Ing. Iskandarsyah menyesalkan pemerintah pusat belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kewenangan Provinsi di Laut dan di Darat.

"Masyarakat Kepri sudah menunggu lebih dari empat tahun tentang PP sebagai turunan dari UU No 23 tentang Pemda," kata Iskandarsyah melalui aplikasi Whatsapp, Jumat pagi (2/11).

Iskandar pun menyatakan harapannya sudah ia sampaikan saat mengikuti Rakor Pelaksanaan Urusan Bidang Kelautan dan Perikanan dalam Implementasi Kebijakan Kelautan Indonesia yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Rabu kemarin.

"Di rakor tersebut saya sampaikan dengan tegas agar Kemendagri  dan Kemenkum HAM mempercepat terbitnya PP tersebut," tambahnya.

Iskandar menjelaskan implementasi UU No. 23 tahun 2014 pasal 27 menyebutkan pengelolaan laut 0-12 mil menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ia meyakini jika PP tersebut diterbitkan akan sangat membantu Kepri dalam penambahan PAD melalui parkir kapal di laut. Tentu juga akan menguatkan Kepri di bidang maritim.

Jika PAD bertambah maka bisa mewujudkan pembangunan infrastruktur yang bisa menyatukan satu daerah dengan daerah lainnya melalui pelabuhan, pengembangan sektor perikanan dan lainnya. (alf)

Posting Komentar

 
Top