GuidePedia

0
Pengurus DPD PKS Karimun foto bersamat tim dari KPU usai verifikasi faktual

PKS Kepri - PKS Karimun dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu 2019. Hal tersebut setelah melalui proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Karimun pada Selasa (30/1).

Ada empat hal yang dinilai untuk memastikan diri lolos verifikasi faktual, yaitu kepengurusan, perwakilan perempuan, domisili kantor dan keanggotaan. Dari empat hal ini,  KPU Karimun menyatakan PKS Karimun memenuhi syarat (MS).


Suyadi bersyukur partai yang ia pimpin bisa berlaga pada pesta demokrasi. Ia bersama pengurus lainnya sebelumnya optimistis dapat meraih target dengan karena persiapan yang baik.

"Kami sangat optimis dapat hasil yang maksimal dan meraih target yang luar biasa, "ujar Suyadi Ketua DPD PKS Karimun.

Suyadi pun tidak lupa berterimakasih kepada semua pihak yang telah ikut mensukseskan PKS Karimun lolos verifikasi faktual.

Sementara itu, Ketua KPU Karimun, Ahmad Sulton mengatakan verifikasi faktual kepengurusan dilakukan dengan melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Ketua DPD PKS, Sekretaris, dan Bendahara sudah kami periksa KTP dan KTA-nya. Kami nyatakan memenuhi syarat," ujarnya.

Sulton menerangkan DPD PKS Karimun juga memenuhi syarat pada kategori domisili kantor, karena dapat membuktikan kebenaran alamat kantor dengan menunjukkan surat keterangan dari kecamatan.

Sulton mengatakan PKS Karimun juga berhasil lolos pada kategori keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di tingkat daerah. (zur)

Posting Komentar

 
Top