GuidePedia

0
PKS Kepri - Beberapa waktu terakhir ini terjadi serangan teroris secara eskalatif di beberapa negara di dunia seperti Perancis, Mesir, Tunisia, Turki, Indonesia dan Pakistan. Beberapa serangan teror tersebut memakan korban jiwa yang banyak, harta benda, dan aset publik yang sangat berharga.

Para pelaku teror tersebut mengaku kelompoknya sebagai bagian dari kaum Muslimin, dan tindakannya dinisbahkan kepada Islam atas nama jihad. Klaim atau pengakuan tersebut adalah tidak benar dan harus ditolak.

Sebab jihad dalam perspektif Islam sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim adalah untuk meninggikan kalimat Allah (litakuna kalimatullah hiyal ulya), dan dalam rangka merealisasikan enam tujuan syariat itu sendiri yang dikenal dengan istilah maqasid syariah. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Al-Ghazali yang diperkuat oleh Imam Al-Syathibi.
Enam tujuan syariat tersebut adalah:

1. Memelihara agama (hifzh ad-din)
Agama adalah ajaran yang diturunkan Allah melalui Rasul-Nya yang dipahami dan diterima secara ijma oleh ulama umat seperti arkanul iman, arkanul Islam, dan akhlak fadhilah.

2. Memelihara jiwa (hifzh an-nafs)
Menjaga dan memelihara jiwa manusia dalam Islam hukumnya adalah wajib. Jiwa siapapun, termasuk jiwa janin yang masih ada dalam perut ibunya. Oleh karena itu membunuh orang yang tidak bersalah dalam Islam hukumnya haram, bahkan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 32 dijelaskan bahwa membunuh satu jiwa yang tidak bersalah disamakan dengan membunuh semua manusia.

3. Memelihara akal (hifzh al-aql)
Islam mewajibkan umatnya untuk menjaga dan memelihara akal, baik dengan mendalami ilmu yang bermanfaat atau dengan berpikir dan menganalisis berbagai ciptaan Allah. Islam juga mengharamkan hal-hal yang bisa merusak fungsi akal, contohnya mengkonsumsi makanan atau minuman yang memabukkan dan yang bisa melemahkan akal seperti narkotika atau alkohol, berbuat dusta, melakukan indoktrinasi pemikiran sesat, pornografi dan pornoaksi.

4. Memelihara keturunan (hifzh an-nasl)
Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan pernikahan dan mengharamkan perzinahan dalam rangka menjaga dan memelihara keturunan, agar menjadi keturunan yang sehat, kuat, dan shalih. Untuk itu Islam juga mengharamkan hal-hal lain yang bisa merusak keturunan sebagaimana perbuatan zina, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) karena bisa menghalang-halangi lahirnya keturunan sebagaimana yang diinginkan.

5. Memelihara harta (hifzh al-maal).
Harta yang dimiliki oleh pribadi maupun publik harus diperoleh secara halal dan legal, serta wajib dilindungi dan dijaga dari tindakan kejahatan pihak lain, baik berupa pencurian, perampasan, perusakan, penyalahgunaan, maupun penggelapan atas nama apapun juga. Infrastruktur publik yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas, seperti sarana pendidikan, rumah sakit, perkantoran, dan lain-lain menjadi tanggung jawab bersama yang harus dijaga dan dipelihara. Merusak dan menghancurkannya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh Islam.

Dengan demikian membunuh orang yang tidak bersalah dan merusak berbagai fasilitas publik adalah tindakan teroris yang radikal. Hal itu sebagaimana yang disampaikan oleh Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 26 yang menjelaskan bahwa karakter orang-orang yang menyimpang dari kebenaran (fasik) tidak segan-segan mengeksploitasi ayat Al-Qur'an sebagai pembenaran atas tindakan mereka yang menyimpang.


Adapun ciri-ciri kelompok yang sesat dan menyimpang sebagaimana yang disebutkan dalam ayat 26 dijelaskan pada ayat setelahnya, yaitu:
Pertama, melanggar perjanjian mereka dengan Allah, yaitu melanggar akidah dan syariat Islam. Contohnya seperti:
•    Meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, hanya saja yang diyakini bukan Allah swt (tidak mentauhidkan Allah); mempercayai pembawa ajarannya sebagai mesias; serta mengurangi kewajiban-kewajiban syariat, seperti ajaran yang dianut oleh kelompok terlarang Gafatar.
•    Mengakui adanya nabi lagi sesudah Nabi Muhammad SAW.
•    Menganggap Malaikat Jibril al-Amiin salah alamat dalam menurunkan wahyu.

Kedua, memutus jejaring dan ikatan silaturahim (kekerabatan dan kemanusiaan), seperti merusak soliditas antar keluarga, memisahkan hubungan keluarga, menikah tanpa wali (ijin orang tua), bahkan ada yang tega membunuh orang tuanya sendiri karena dianggap murtad.
Ketiga, berbuat kerusakan di muka bumi. Seperti merusak lingkungan sosial, sumber daya manusia, dan sumber daya alam, termasuk infrastruktur. Perbuatan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

Sikap Dewan Syariah Pusat
Sehubungan dengan bayan di atas, dengan ini Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera menyatakan sikap sebagai berikut:

1.    Mengutuk dengan keras segala bentuk agresi dan teror terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda oleh siapapun pelakunya. Jika tindakan teror tersebut dinisbatkan kepada Islam, maka itu merupakan bentuk penistaan terhadap Islam. Karena bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.

2.    Menegaskan bahwa NKRI adalah rahmat dan karunia Allah bagi bangsa Indonesia. Artinya, umat Islam merupakan komponen bangsa yang paling berkewajiban mensyukuri dan memeliharanya dari berbagai upaya yang merongrong keutuhannya, kesatuan bangsa dan kesepakatan-kesepakatan (konsensus) nasional.

3.    Menyerukan untuk menggalang kewaspadaan umat dan nasional dalam menghadapi berbagai ancaman dan rongrongan baik dari luar maupun dalam negeri, secara khusus aliran-aliran radikal seperti ISIS.

4.    Menyerukan kepada para ulama, muballigh, dan asatidz untuk membentengi umat dari pemahaman sesat dan radikal dengan menyampaikan ajaran Islam yang hanif secara moderat.

Semoga Allah menjauhkan bangsa Indonesia dari fitnah dan musibah, baik bencana alam maupun moral.
Jakarta, 23 Januari 2016

Dewan Syari'ah Pusat
DPP Partai Keadilan Sejahtera
KH Dr Surahman Hidayat
Ketua

Posting Komentar

 
Top