GuidePedia

0
PKS Kepri - Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Riky Indrakari, mengatakan minimnya anggaran wajib bisa menjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Setelah adanya kenaikan APBD dari nominal anggaran yang diajukan melalui Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), persentase untuk pendidikan tak dibahas ulang. Karenanya persentase menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

"Ini pelanggaran perda, kita sudah masukkan catatan kritis kepada pimpinan DPRD. Kesalahan ini menurut saya ada di Tim TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," kata Riky.

Riky mengatakan dalam pembahasan KUA-PPAS komisinya sudah berusaha meningkatkan persentase belanja pendidikan. Dari Rp 296 miliar yang diusulkan pemerintah, menjadi Rp 301,417 miliar. "Dengan perkiraan APBD saat itu hanya Rp 2,2 triliun," ungkapnya.

Setelah dilakukan finalisasi KUA PPAS oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam, APBD meningkat menjadi Rp 2,590 triliun. Harusnya, Banggar mengembalikan lagi ke Komisi yang membahas anggaran belanja wajib seperti Komisi IV.

"Hal itu tidak dilakukan, anggaran langsung disahkan. Bahkan hasil pembahasan Komisi tak diakomodir," kata Riky.

Dalam pembahasan Ranperda, Komisi IV kembali memperjuangkan persentase minimal untuk pendidikan. Namun hal tersebut tak bisa dilakukan, karena anggaran sudah ditentukan.

"Tak bisa dilakukan, persentasenya tetap, hanya delapan persen. Bila semangatnya menuju 20 persen, harusnya meningkat.

Akibatnya, anggaran untuk pembangunan satu hingga dua sekolah di 2016 tidak akan terealisasi. Penambahan ruang kelas baru (RKB) pun tidak akan maksimal, meskipun didorong dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Sumber: Koran Batampos Kamis (07/01) dan diedit seperlunya oleh Humas FPKS Batam.

Posting Komentar

 
Top