GuidePedia

0
PKS KepriFraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPRD DKI Jakarta mengkritisi rencana pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota DKI Jakarta. Mereka menganggap keputusan untuk memulai pembangunan jalan tol pada tahun 2015 mendatang telah menyalahi aturan dan kesepakatan awal. Ada tujuh hal yang menjadi alasan PKS menolak pembangunan jalan tol tersebut. Ketujuh alasan itu disampaikan dalam diskusi "Enam Ruas Jalan Tol Dalam Kota, Solusi atau Masalah Baru Ibu Kota?", di kantor Fraksi PKS, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/11/2014),

Alasan pertama, belum terpenuhinya tiga syarat pembangunan jalan tol dalam kota yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah DKI 2013-2030. Tiga syarat itu adalah pembangunan rute layanan transjakarta hingga 15 koridor, penerapan jalan berbayar atauelectronic road pricing (ERP), dan penerapan rambu lalu lintas elektronik (e-marking). 

"Ketiga infrastruktur itu harus sudah ada dan beroperasi dulu sebelum pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota. Karena kalau tidak, bakalan makin macet Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD DKI asal PKS, Triwisaksana alias Sani.

Alasan kedua, kata Sani, PKS menilai pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota hanya mengakomodasi kendaraan pribadi dan tidak berorientasi pada transportasi publik. Padahal,  dalam Perda Nomor 1 Tahun 2012, pembangunan jalan tol atau non-tol harus berorientasi pada transportasi publik dengan sistem transit oriented development (TOD). Sani menilai hal ini bisa menimbulkan "efek karpet merah". 

"Keenam ruas jalan tol ini menghubungkan pinggir kota ke tengah kota. Jadi, ibaratnya penyediaan karpet merah bagi kendaraan pribadi untuk datang ke tengah kota. Bisa dibayangkan betapa macetnya tengah kota saat nanti karpet merah itu digelar," ujar Sani. 

Alasan ketiga,dalam perda tentang sistem Bus Rapid Transit (BRT), tak ada satu pun poin yang menyinggung tentang rencana pembangunan jalur khusus bus di enam ruas jalan tol.

"Perspektif Perda tentang BRT di dalamnya tak ada sama sekali disinggung soal jalur khusus bus di atas jalan tol. Isi perda itu hanya mencantumkan pembangunan 15 koridor transjakarta," papar Sani. 

Alasan keempat, akan timbul efek pantul dari pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota. Efek pantul itu yakni pembangunan enam ruas tol dianggap sama sekali tidak memberikan solusi untuk mengurai kemacetan Ibu Kota. 

"Alih-alih melancarkan lalu lintas, yang ada justru makin memancing penggunaan kendaraan pribadi," ujar dia.

Alasan kelima,pembangunan enam ruas tol dalam kota tidak menunjukkan keberpihakan pada mayoritas masyarakat di wilayah DKI Jakarta yang mayoritas pengguna transportasi publik.

"Mayoritas masyarakat di DKI Jakarta sehari-harinya menggunakan angkutan umum," kata Sani. 

Alasan keenam, bagi PKS, keputusan untuk memulai pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota tahun 2015 akan menimbulkan kekacauan lalu lintas di Jakarta hingga tahun 2018. Penyebabnya, pembangunan yang berbarengan dengan pembangunan mass rapid transit (MRT) dan pembangunan jalur lingkar layang kereta api. 

"Akan terjadi kekacauan lalu lintas karena semua proyek itu harus selesai pada 2018. Jadi ya sudahlah bangun enam jalan tolnya nanti saja setelah 2018," kata Sani. 

Adapun alasan ketujuh adalah pendekatan anggaran. Meski Pemprov DKI mengklaim pembangunan enam ruas jalan tol dalam kota murni dibiayai oleh PT Jakarta Toll Development (JTD), Sani menganggap Pemprov DKI tetap arus menggelontorkan anggaran sebesar yang nilainya mencapai Rp 10 triliun. 

Sani mengatakan, hal tersebut mengacu pada ikut terlibatnya dua BUMD DKI, yakni PT Pembangunan Jaya dan PT Jakarta Propertindo, dalam kepemilikan saham PT JTD. 

"Siapa bilang proyek ini tidak pakai APBD? Justru DKI harus menganggarkan biaya Rp 10 triliun dari APBD. Rp 5 triliun untuk pembebasan lahan dan Rp 5 triliun untuk penyertaan modal pemerintah di dua BUMD," kata Sani. [kompas]

Posting Komentar

 
Top