GuidePedia

0
PKS KepriRancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) berpotensi untuk merugikan perempuan. Bila RUU ini tetap bertahan dengan konsep gender sementara semangatnya adalah pembelaan pada kepentingan perempuan, RUU ini sendiri bila diundangkan justru berpotensi untuk merugikan perempuan. Demikian disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Raihan Iskandar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/8/2014).

"RUU ini berpotensi merugikan perempuan dengan dimentahkannya berbagai keistimewaan yang didapat perempuan, semisal ketentuan affirmative action yang mengamanahkan 30% kuota perempuan pada pengurus parpol dan pencalonan anggota legislatif, ketentuan-ketentuan terkait peraturan ketenagakerjaan, penyediaan layanan publik khusus perempuan, dan lain-lain," kata Raihan.
Ia menilai RUU KKG membawa satu terminologi baru di tengah masyarakat. Kata gender yang tidak mengakar dari budaya Indonesia hadir dengan sebuah penyederhanaan definisi mengenai pembedaan peran laki-laki dan perempuan yang dilakukan atas rekonstruksi sosial maka konsep gender di dalam berbagai kajian dinyatakan netral dan tidak merujuk pada jenis kelamin tertentu.
Landasan dasar dari munculnya RUU KKG, yaitu adanya kebutuhan publik yang belum terakomodir di dalam seperangkat aturan juga dipertanyakan oleh Raihan.
"Apakah hadirnya RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender ini merupakan sebuah kebutuhan publik dalam hal ini perempuan yang belum terakomodir? Sebab bila merujuk pada poin-poin tindakan kesetaraan dan keadilan gender yang tertuang di dalamnya di mana tindakan itu meliputi kesetaraan dan keadilan dari sisi kewarganegaraan; pendidikan; ketenagakerjaan; ekonomi; kesehatan; administrasi dan kependudukan; perkawinan; hukum; politik dan pemerintahan; lingkungan hidup; sosial dan budaya; dan komunikasi dan informasi maka sesungguhnya Indonesia sudah memiliki berbagai peraturan yang melingkupi hal tersebut," papar Raihan.
Ia juga membeberkan fakta bahwa Komisi VIII selama perjalanan proses harmonisasi ini sama sekali belum pernah duduk bersama dan membedah pasal demi pasal muatan RUU ini untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam dan menyeluruh.
"Kami Fraksi PKS menegaskan masih diperlukannya tambahan waktu untuk melakukan pendalaman atas RUU ini agar bersama-sama dapat kita rumuskan muatan-muatan yang lebih tepat dan bermanfaat," pungkasnya. [we]


Posting Komentar

 
Top