GuidePedia

0
PKS Kepri - Dalam rekap suara ditemukan indikasi kecurangan dalam penghitungan suara. Kecurangan dilakukan dengan menggelembungkan suara yang menguntungkan PDIP hingga 500 suara per PPS.

Temuan ini awalnya tak sengaja, dan Jaringnews.com menganggap sebagai human error karena petugas KPPS kelelahan. Namun setelah melihat form C1, ternyata ditemukan lebih dari 100 form yang mengalami kekeliruan. Rata–rata terjadi penggelembungan antara 10-50% atau hingga 500 suara.

Penelusuran Jaringnews.com secara acak menemukan kejanggalan di TPS 3 desa Semirejo Kecamatan Gembong Kabupaten Pati. Di TPS itu penjumlahan suara untuk PDIP bertambah cukup drastis, sekitar 50 suara. Hal yang sama terjadi di TPS 04, TPS 18 dan beberapa TPS lain.

Sementara itu di TPS 23 kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang, terjumlah 344 suara dari 141 DPT yang menggunakan hak suaranya. Penambahan terjadi di PDIP hingga 90 suara.

Atas temuan ini, Jaringnews.com belum mendapat konfirmasi dari KPPS yang terkait. Meskipun demikian, , temuan serupa juga dilihat PKS Jawa Tengah. Menurut Koordinator Tabulasi Wilayah Jawa Tengah, Hadi Santosa, kekeliruan dilakukan hampir merata di semua TPS.

"Kalau di Semarang, terbanyak di Kecamatan Gunungpati, Semarang Tengah, Semarang Selatan, Semarang Utara dan Tembalang. Tidak hanya di satu TPS, namun lebih dari dua puluh TPS,” kata Hadi Santoso.

Selain di kota Semarang, aksi kecurangan juga terjadi di beberapa tempat di Jateng, seperti di Temanggung, Cilacap dan Pati. Menurut Hadi, sebuah partai mengalami kenaikan suara dan tidak sinkron data antara 10 hingga 100 suara per TPS.

“Di Kabupaten Cilacap, modus yang digunakan adalah aksi membeli Form  C1 saksi oleh oknum kepada para saksi parpol,” tambahnya.

Paling parah di Kabupaten Pati. Dalam puluhan form C1, kekeliruan penjumlahan selalu mengalami kenaikan dan terjadi di PDIP. Atas temuan ini, Hadi meminta kepada KPU Jateng dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) segera melakukan langkah tindak lanjut.

“Kami mencium adanya aroma operasi massif penggelembungan suara secara sistemik di Jateng,” katanya.

Seperti diketahui, menurut UU No. 2 dan No. 8 Tahun 2013 dan Peraturan KPU (PKPU) 26 – 27 tentang kecurangan Pemilu, jika terjadi penggelembungan suara secara sengaja maka akan diancam dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Berdasar payung hukum ini, Hadi meminta agar semua elemen masyarakat bergerak dan tetap memantau proses hingga penetapan suara oleh KPU.

“Hingga saat ini, PKS telah memiliki hampir 85 % Form-C1, dan kami mengajak kepada para saksi dari semua parpol peserta pemilu untuk bersama – sama memperhatikan dan mengamati, serta menindak jika ditemukan bukti atas kasus ini,” tambahnya.

Hadi menduga operasi ini dilakukan secara nasional, karena form C1 di NTB milik PKS juga dirampok di tengah jalan.

“Hingga hari ini, para caleg, saksi, kader pendamping TPS, tim tabulasi di berbagai kota seantero nusantara belum istirahat, karena ada tugas yang masih penting, yakni terus menjaga suara,” katanya. [jaringnews.com]


Posting Komentar

 
Top