PKS Kepri - Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) mengaku menemukan belasan bentuk pelanggaran serta
kecurangan pemilu legislatif di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelanggaran
dan kecurangan tersebut terjadi mulai dari tahap pemungutan suara di
tempat pemungutan suara (TPS) hingga rekapitulasi suara.
Di antara kecurangan yang ditemukan adalah rekapitulasi yang
menggelembungkan suara untuk partai tertentu. Di dalam siaran pers yang
diterima Kompas.com dari Tim Media Center PKS pada Senin (14/4/2014),
kecurangan rekapitulasi suara terjadi di tingkat Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Ditemukan perbedaan jumlah DPT (daftar pemilih tetap), jumlah suara
sah dan tidak sah, yaitu sebesar 118 suara, serta ditemukan juga
perbedaan C-1 (perolehan suara) dengan C-1 ukuran Plano dan D-1 seperti
yang terjadi di Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kota Gede,” ujar Ketua
Tim Advokasi Dewan Pimpinan Wilayah PKS DI Yogyakarta, Iwan Satriawan.
Selain itu, PKS juga menemukan C-1 Plano yang mengalami
penggelembungan suara seperti yang terjadi di Desa Mbeji dan Desa
Watusigar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul. KPPS juga dianggap
telah melakukan pelanggaran dengan memalsukan jumlah suara di formulir
C1 di kecamatan Sedayu, kelurahan Argomulyo, kabupaten Bantul.
“Kesalahan penggunaan rumus penghitungan di Microsoft Excel juga
membuat jumlah suara suatu partai mengalami peningkatan, seperti yang
terjadi di Kecamatan Kota Gede,” tutur Iwan.
Tak hanya pada proses rekapitulasi suara, PKS juga menemukan
pelanggaran saat proses pemungutan suara. Setidaknya, ada tujuh bentuk
kecurangan yang terjadi pada tahap ini, misalnya formulir C1 yang sejak
awal tidak tersedia di kotak suara, KPPS dan PPS tidak memberikan Form
C1 kepada Saksi, KPPS memaksa Saksi menulis C-1.
Selain itu, ditemukan TPS yang tidak mendapatkan C-1 Plano dan KPPS
menggantinya dengan kalender, serta ditemukan petugas KPPS yang masih
kelas 2 SMA dan belum memenuhi syarat menjadi anggota KPPS.
Hal lain yang disoroti tim pengawas PKS adalah sikap PPS yang tidak
bersedia menjalankan prosedur standar menurut Peraturan KPU Nomor 27
Tahun 2013, yaitu tidak mau membuka C1 Plano dan/atau tidak menempelkan
C1 Plano pada Papan Pengumuman. Hal itu terjadi di beberapa PPS
Kelurahan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Temuan lain, kehilangan C-1 Plano seperti yang terjadi di salah satu
TPS, Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Kota Gede, Kota Yogyakarta; PPS
dengan sengaja melakukan penghitungan ulang data dari TPS meskipun Saksi
belum mendapatkan C-1, seperti yang terjadi di Kecamatan Pajangan,
Kabupaten Bantul.
Sedangkan pelanggaran yang terjadi di tingkat PPK, yakni PPK tidak
melakukan supervisi terhadap kesalahan atau kelalaian di tingkat PPS
dengan mengambil kebijakan untuk membuka dan/atau menempel C-1 Plano
pada papan pengumuman. Padahal, dengan dibuka dan/atau ditempelkannya
C-1 Plano tersebut pada papan pengumuman dapat dilakukan pembetulan
terhadap rekapitulasi suara yang terjadi di tingkat KPPS dan/atau PPS.
Hal seperti itu ditemukan di PPK Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung
Kidul.
Selain itu, PKS juga menemukan ada C-1 Plano yang tidak ada di PPK
dan masih ditinggalkan di Kelurahan, seperti yang terjadi di Kelurahan
Argobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
Saat ini, Iwan mengaku
bahwa pihaknya sudah melaporkan berbagai pelanggaran ini ke Panitia
Pengawas Pemilu. PKS berharap agar ada tindakan nyata dari Badan
Pengawas Pemilu untuk melanjutkan laporan ini. [kompas]
Posting Komentar