GuidePedia

0
Jajaran Pengurus DPD PKS Kota Batam Bersama Bawaslu dan Komisioner KPU Kota Batam / Foto:Amir
PKS Kepri - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam menyatakan PKS Kota Batam MS atau memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu tahun 2019.

Demikian disampaikan langsung oleh salah seorang komisioner KPU Batam, Jernih Milyati Siregar di Kantor DPD PKS Batam, Selasa, 30 Januari 2019 usai melakukan verifikasi faktual bersama perwakilan Panwaslu Batam.

Status memenuhi syarat juga diraih DPW PKS Kepri. Menurut Raden Hari Tjahyono di Tanjungpinang, Senin, 29 Januari 2019 tim KPU dan Bawaslu telah melakukan validasi dan hasilnya memenuhi syarat.

"Alhamdulillah semua persyaratan terpenuhi. Artinya kategori MS (Memenuhi Syarat). Insya Allah menyusul pernyataan tertulis KPU tanggal 31 Februari 2019," tambah Raden Hari.

Raden Hari menambahkan Arison, komisioner KPU dan tim dan perwakilan Bawaslu Kepri, Rosnawati mengecek kelengkapan berbagai dokumen seperti SK Pengurus, Kartu Tanda Anggota termasuk kelengkapan perwakilan 30 persen perempuan.

Kabar MS juga diraih oleh DPD PKS Kabupaten Karimun dan Bintan. Beberapa daerah seperti Natuna baru akan diverifikasi faktual pada Rabu besok.

Raden Hari sebagai Ketua DPW PKS Kepri optimis seluruh kabupaten/kota se Kepri bisa mendapat predikat Memenuhi Syarat. (isy)

Posting Komentar

 
Top