GuidePedia

0
PKS KepriPengungkapan jaringan prostitusionline oleh Polri dinilai menunjukkan semakin nyatanya ancaman persoalan seks bebas di Indonesia.
Menurut anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Aboebakar Al Habsyi, apabila benar pengakuan mucikari RA yang baru ditangkap polisi bahwa dirinya memiliki 200-an anak buah, bisa dibayangkan berapa jumlah pelanggannya dalam sehari.
"Ini baru satu jaringan saja yang terungkap, belum lagi snowball effect-nya. Prostitusi onlineadalah ancaman untuk moralitas bangsa ini, apalagi bila ini dilakukan oleh oknum artis," kata Aboebakar, Senin (11/5).
Selain itu, lanjutnya, hal itu juga menjadi ancaman semakin menyebarnya penyakit HIV/AIDS. Karenanya, dia mendorong aparat harus lebih giat lagi dalam membongkar jaringan prostitusionline yang diyakini masih banyak.
Lebih lanjut, politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan persoalan yang akan dihadapi oleh aparat adalah kesulitan untuk menjerat para pelaku prostitusi online karena kegiatan pelacuran seperti itu belum diatur dalam hukum.
"Bila kita lihat dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka tidak ada satu pasal pun yang mengatur secara khusus. Pada delik-delik kesusilaan dalam KUHP seperti pada pasal 281 sampai pasal 303, khususnya pasal 296 dan pasal 506 tidak ditujukan untuk PSK. Pasal-pasal tersebut lebih ditujukan kepada pemilik rumah-rumah bordil yaitu para germo atau mucikari dan para calo. Para germo dan calo dapat dihukum pidana bila karena perbuatan mereka sudah memenuh unsur-unsur pasal 296," jelasnya.
Akibatnya, menurut dia, polisi akan kesulitan untuk menjerat PSK dan pelanggannya karena belum ada ketentuan pidana yang mengatur.
Oleh karena itu, dia menilai celah yang ada ini sebagai sebuah tantangan bagi pemerintah dan DPR.
"Karenanya nanti mungkin akan kita usulkan dalam perubahan RUU KUHP. Agar ke depannya, para pelaku prostitusi online ini bisa ditindak dengan aturan pidana," ujarnya. [beritasatu]

Posting Komentar

 
Top