GuidePedia

0
PKS KepriPenangkapan Novel Baswedan merupakan tindaklanjut dari permintaan jaksa selaku Penuntut Umum agar Penyidik Polri segera melengkapi berkas yang P19. Novel pun sudah kali dipanggil tapi tidak hadir tanpa keterangan yang sah. Akhirnya, polisi melakukan upaya hukum dengan perintah membawa dan atau melakukan penangkapan guna kepentingan rekonstruksi dan untuk mendapatkan keterangan tambahan sebagaimana petunjuk Jaksa.

Dalam konteks ini, kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Aboebakar Alhabsy, posisi penyidik Polri sebenarnya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Oleh karenanya, para pihak seharusnya menghormati proses hukum yang ada.

"Sejarah mencatat, proses hukum terhadap Ketua MK, Anggota DPR, calon Kapolri, maupun para jenderal selama ini selalu dilakukan tanpa ada intervensi. Biarkanlah para penegak hukum menjalankan tugasnya dengan merdeka," ungkap Aboebakar kepada Kantor Berita Politik RMOLbeberapa saat lalu (Sabtu, 2/5).

Di sisi lain, lanjut Aboebakar, Polri sudah secara transparan menjelaskan persoalan ini ke publik. Tapi karena diplintir, akhirnya publik mendapatkan informasi yang tidak benar dari pihak lain, seperti propaganda terjadi kriminalisasi terhadap Novel.

"Pada konteks ini Polri akan menunjukkan adanya tindak pidana berikut korbannya, baik melalui jalur hukum maupun mass media. Kasus itu memang benar adanya, dan hal tersebut bukan kriminalisasi. Sebaliknya, bila tak ada korban atau tindak pidana yang terjadi, maka penyidik tentu akan mempertanggungjawabkan baik dunia maupun akherat atas kesalahan yaitu kriminalisasi terhadap sudara Novel," ungkap Aboebakar.

Tentunya, masih kata Aboebakar, semua pihak tetap ingin negara ini diselenggarakan dengan sebuah kedaulatan hukum sebagaimana dikatakan pasal 1 UUD 1945. Karenanya, berikanlah kedaulatan hukum tersebut pada para penegak hukum, tanpa ada intervensi dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, lanjutnya lagi, setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan hukum sebagaimana diamanahkan pasal 28D ayat 1. Oleh karenanya, tidak boleh ada orang yang kebal hukum, atau diistimewakan di hadapan hukum, karena ini bertentangan dengan asas equality before the law.

"Kalau pun pihak saudara Novel merasa tidak melakukan tindak pidana yang dipersangkakan, silakan memberikan pembelaan di Pengadilan melalui aturan hukum yang ada. Sebagai penegak hukum tentunya Novel seharusnya percaya dengan pengadilan yang ada. Bukankah selama ini sebagai penegak hukum Novel juga membawa perkara yang ditanganinya ke pengadilan yang sama," demikian Aboebakar. [rmol]

Posting Komentar

 
Top