GuidePedia

0
PKS Kepri - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai tepat Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengabulkan uji materi Undang Undang No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres).

"MK telah mengambil keputusan yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan Bangsa Indonesia," kata Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP, Achmad Basarah saat dihubungi Republika, Kamis (30/3).
 
Basarah menengarai ada motif politik yang dimiliki Yusril saat mengajukan uji materi UU Pilpres. Menurutnya Yusril ingin maju sebagai capres, namun partai yang dibetuk Yusril (Partai Bulan Bintang) belum tentu memenuhi ambang batas presidential threshold.
 
"Yusril ingin maju sebagai capres, tapi partai yang dipimpinnya belum dapat memberikan jaminan memenuhi keinginannya tersebut," ujarnya.
 
Bagi PDIP keputusan MK menentramkan perasaan rakyat Indonesia. Hakim MK telah membuktikan diri sebagai negarawan. "Hal ini akan memulihkan kepercayaan rakyat terhadap kredibiltas MK yang terpuruk akibat kasus Akil Muchtar," katanya.
 
Berbeda dengan Basarah, Wakil Sekretaris Jendral Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah menilai keputusan MK tidak tepat. Semestinya MK menghapus presiden threshold. "Kita berharap MK menyetujui penghapusan presidential threshold dan segera berlaku," ujar Fahri.
 
Menurut Fahri penghapusan presidential threshold bisa memunculkan capres-capres alternatif. Rakyat memiliki banyak pilihan menentukan pemimpin bangsa. "Biar banyak anak bangsa yang bertanding. Banyak pilihan alternatif bagi rakyat. Oligarki partai besar berakhir," katanya.
 
Betapapun PKS tetap siap berkompetisi dalam Pemilu Legislatif 2014. Fahri mengatakan partainya menargetkan posisi tiga besar dalam Pemilu Legislatif 2014. "Target PKS tiga besar," ujarnya.

  Siang tadi MK menolak uji materi UU No. 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Dalam uji materinya, Yusril mempersoalkan Pasal 3 ayat (4), Pasal 9 tentang presidential threshold, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 UU terkait jadwal pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pemilu legislatif yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. [rol]

Posting Komentar

 
Top