GuidePedia

0
PKS Kepri - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan ketentuan Pasal 368 ayat (3) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Mekanisme hukum Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan tidak hanya sekali. Ini menimbulkan kontroversi di publik.

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI Al Muzammil Yusuf menilai putusan MK terkait peninjauan kembali lebih menekankan pada mazhab keadilan ketimbang kepastian hukum.

"Dalam konteks kasus Antasari Azhar, memang memberi respect. Tapi kan putusan ini tidak hanya untuk Antasari. Putusan ini ada ekses seperti untuk kasus kejahatan narkoba dan korupsi," ujar Muzammil di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (7/3/2014).

Ia mengingatkan PK jangan menjadi instrumen siasat bagi narapidana kasus kejahatan seperti narkoba dan korupsi untuk menghindari eksekusi. Jika hal demikian terjadi, imbuh Muzammil justru akan memberi dampak ketidakpastian hukum. "Jangan sampai PK ini menjadi alat siasat," ingat politikus PKS ini.

Oleh karenaya, Muzammil mengusulkan perlu adanya penambahan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana terkait persyaratan pengajuan PK. Pembahasan RUU KUHAP, menurut Muzammil menjadi pintu untuk mengatur persyaratan PK. "Pembahasan KUHAP untuk memberi batasan dalam pengajuan PK," tegas Muzammil seraya mengatakan pembahasan di DPR terus dilanjutkan setelah Pemilu.

Hal senada disampaikan anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PAN Taslim Chaniago. Menurut dia, putusan MK tersebut akan memberi dampak penumpukan perkara hukum di Mahkamah Agung (MA). "MA akan sulit memutus perkara yang diprediksikan makin menumpuk karena putusan MK ini," urai Taslim.
Lebih dari itu, menurut Taslim perubahan KUHAP yang saat ini di sedang dibahas di DPR semestinya diteruskan untuk merespons putusan MK terkait peninjauan kembali. "Ini mengharuskan revisi RUU
KUHAP. Karena tidak ada gunanya KPK memberantas korupsi, tetapi koruptornya masih melakukan PK," sebut Taslim.

Sementara pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin mengapresiasi putusan MK. Menurut dia putusan tersebut untuk memperjuangkan hak paling fundamental kehidupan dan kebebasan. "Putusan ini akan menghidupkan kembali mimpi umat manusia akan kebebasan dan kehidupan fundamental yang telah dikurangi bahkan dicabut negara,” ujar Irman.

Menurut Irman seseorang yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan masih harus bisa memperjuangkan hak kebebasannya selama dia bisa membuktikan dengan alat bukti baru bahwa dia bersalah sampai kapanpun tanpa batas waktu.

“Selama ini kan dalam prakteknya kalau orang sudah diputus bersalah oleh PK, maka meskipun terbukti dengan jelas bahwa dia kemudian tidak bersalah dia tidak bisa dibebaskan,” tegas Irman. [inilah.com]

Posting Komentar

 
Top