GuidePedia

0
PKS Kepri - Partai politik yang melibatkan anak-anak saat kampanye terancam dipidana karena melanggar UU Perlindungan Anak. Untuk mengantisipasinya, PKS akan menyiapkan tempat penitipan anak saat kampanye, termasuk ketika kampanye akbar di GBK hari Minggu (16/3) besok.

"Jangan dianggap itu kampanye membawa anak. Kalau dia memang di rumah tidak ada yang jaga, bagaimana? Nah, nanti kita sediakan tempat penitipan anak," kata Sekjen PKS Taufik Ridho saat konferensi pers di Stadion Utama GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2014).

Taufik mengaku tak bisa melarang para peserta kampanye untuk meninggalkan anaknya bila tak ada yang menjaga. Namun ia telah memberikan imbauan.

"Tentu saja kita sudah imbau untuk tidak membawa anaknya saat kampanye," ujarnya.

PKS akan memulai rangkaian kampanye akbar di Gelora Bung Karno pada Minggu (16/3). Sebanyak 150 ribu orang ditargetkan akan hadir. PKS akan melibatkan pelajar SMA.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am menilai, anak-anak yang diajak saat kampanye untuk menarik simpati adalah pelanggaran. Para pelakunya pun bisa dipidanakan.

"Pengawasan terkait penyalahgunaan anak untuk sarana kampanye diatur di Undang-undang Perlindungan Anak. Bisa terkena pidana di UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, itu pasalnya jelas," tegas Niam di kantornya, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).

Niam menyebutkan, KPAI menandatangani kesepakatan dengan KPU dan Bawaslu mengenai hal itu. Pihaknya juga telah merumuskan apa saja yang bisa disebut melanggar ketentuan.

"Bentuk-bentuknya telah dirumuskan ada 15 jenis pelanggaran. Seperti manipulasi usia, kalau dia belum usia 17 untuk kepentingan kampanye. Di samping pemalsuan usia, penyalahgunaan anak menjadikan aktor utama untuk vote getter," paparnya. [detik.com]

Posting Komentar

 
Top