GuidePedia

0
PKS Kepri - Seorang calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung Efan Tolani (ET), yang bertarung di daerah pemilihan Lampung Barat menyayangkan putusan pidana enam bulan penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Efan dinyatakan terbukti melakukan politik uang.  "Saksi meneken BAP di bawah tekanan, bahkan tidak membaca apa isi BAP-nya. Kami sudah beri keterangan bahwa itu uang untuk timses. Yang hadir pun timses, bukan warga masyarakat," kilah Efan, Rabu (19/3/2014) siang.

Senada dengan hal itu, Koordinator Timses Dedi Chandra menguraikan kronologi kejadian pada Sabtu malam (25/1/2014) di kediaman keluarga di Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.

Ketika itu, Efan sedang mengumpulkan timses untuk diberi pengarahan. Tanpa permisi, ada enam orang masuk mengikuti acara. "Lalu dua orang di antaranya foto-foto saat kami memberikan uang Rp50 ribu kepada timses," kata dia.

"Waktu itu, kami tanya mereka dan mereka mengaku panwas. Tapi waktu kami minta ditunjukkan tanda pengenal panwas mereka tidak memberikan. Singkatnya Pak Efan jadi agak emosi. Kalau masuk assalamu'alaikum, perkenalkan diri siapa tentu saya sambut dengan baik. Tapi ini panwas enggak ada sopan santunnya dan singkatnya panwas tanpa pengenal tersebut kemudian diusir," ujar Dedi Chandra.

Dedi sangat menyesalkan putusan hakim dan arogansi panwas yang menurutnya bisa menjadi preseden buruk.

"Aneh saja. Kalau kasih uang ke timses dibilang money politic lalu diperkarakan, bagaimana dengan caleg-caleg lain yang terang-terangan kasih uang ke masyarakat, bupati yang menekan aparat untuk memilih caleg tertentu tapi tidak diperkarakan?" kata dia.

Sebelumnya, pada tanggal 5 Maret 2014, pengadilan memutuskan vonis enam bulan penjara dan empat bulan percobaan bagi Efan Tolani atas pidana pelanggaran pemilu karena terbukti membagi bagikan uang kepada masyarakat.

Terkait pelanggaran pemilu, Bawaslu Lampung mencatat sebanyak 150 pelanggaran administrasi dam satu pelanggaran yang sudah sampai tahap vonis pidana. [kompas.com]

Posting Komentar

 
Top