GuidePedia

0
PKS Kepri - Wacana hukuman pidana bagi orang yang mengkampanyekan gerakan "golongan putih" atau golput tidak disetujui oleh sebagian politisi.

Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq, salah satu yang tidak setuju. Menurut dia, hak politik warga negara tidak boleh diancam dengan hukuman pidana.

"Tingkat partisipasi memilih cenderung menurun karena ketidakpercayaan masyarakat meluas," kata Wakil Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera itu kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/2).

Malah menurutnya, yang harus diperbaiki adalah kehidupan berpolitik. Kalau para elite politik melakukan hal baik maka itu akan berbanding lurus pada jumlah orang yang berpartisipasi.

Lanjutnya, kampanye golput adalah ekspresi kekecewaan, sehingga tidak pantas dikenakan sanksi.

"Kecuali, sudah menunjukkan anarkisme. Atau pada hari H mereka memaksa orang tidak datang ke TPS, itu pidana," tegasnya.

Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkategorikan kampanye tidak menggunakan hak pilih alias "Golput" sebagai pelanggaran pidana. Bahkan, KPU menyebut kampanye Golput adalah tindakan pidana atau "teror" baru bagi warga Indonesia. KPU meminta aparat polisi menindak tegas para pelakunya.

Menurut pengamat politik Ray Rangkuti, sikap KPU itu salah besar, karena salah menafsirkan pasal 292 dan 308 UU 8/2012 yang intinya menyebut tindakan sengaja menghilangkan hak memilih, penggunaan kekerasan, menghalangi serta kegiatan yang mengganggu penggunaan hak pilih orang lain masuk kategori pidana. [rmol]

Posting Komentar

 
Top