GuidePedia

0
PKS Kepri - Saat ini, kebutuhan pekerja sosial di Indonesia sangat besar. Karena itu, UU Pekerja Sosial sangat penting. Sebab akan menjadi landasan atau payung hukum serta pedoman bagi pekerja sosial untuk melaksanakan tugasnya.

"Sampai saat ini belum ada kesepahaman bersama tentang apa itu pekerja sosial," kata anggota Komisi  VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Raihan Iskandar.

Sebelum membahas RUU Pekerja Sosial yang saat ini sedang digodok DPR, katanya,  perlu merumuskan dulu definisi pekerja sosial dengan tepat.

"Kita perlu membatasi dengan detail, apa itu pekerja sosial yang profesional dan pekerja sosial yang sukarela," katanya.

Dia menuturkan sangat hati-hati dalam menentukan definisi pekerja sosial. Sebab saat ini banyak tokoh masyarakat yang melakukan pekerjaan sosial. Padahal mereka selama ini tidak memiliki jabatan struktural tertentu di sebuah lembaga sosial.

Raihan, sebagaimana dilansir JPNN tidak mau UU tentang pekerja sosial ini nantinya malah bertentangan dengan semangat bekerja sosial yang sudah berlangsung saat ini. [rmol]

Posting Komentar

 
Top