GuidePedia

0
PKS KepriAnggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Aboe Bakar Al-Habsy mengkritik sikap Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada pimpinan DPR dan presiden. 

"Bila KPK kurang mengerti detail dari RUU tersebut, bisa minta penjelasan ke Kementerian Hukum dan HAM atau tim penyusun," katanya melalui pesan elektronik, Jumat, 21 Februari 2014. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai sikap yang ditunjukkan kepolisian lebih baik ketimbang KPK. Ia menilai beberapa isi RUU juga merugikan kepolisian. Misalnya: "Hakim komisaris dan berkaitan dengan klausula pemeriksaan pendahuluan," katanya. Namun tak ada penolakan pembahasan RUU dari kepolisian. "Polisi lebih memilih menghormati draft tersebut dan mengajak berdiskusi."

Aboe Bakar mengatakan tuduhan DPR melemahkan KPK lewat RUU ini juga tak berdasar. Alasannya, kedua beleid ini diajukan pemerintah. "Tidak fair DPR disalahkan," ujarnya. 

Penyatuan semua aturan hukum pidana dalam RUU ini bertujuan untuk harmonisasi, bukan melemahkan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang bersifat khusus. Menurut dia, semangat pembahasan RUU ini seharusnya dilandasi semangat dekolonialisasi, yaitu menghilangkan unsur kolonialisme dalam dua peraturan tersebut yang memang peninggalan Belanda. "RUU KUHP dan KUHAP sudah dibahas selama 35 tahun," katanya. [tempo]

Posting Komentar

 
Top