GuidePedia

0
PKS Kepri - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq, mengatakan keputusan MK terkait uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 yang memutuskan pemilu serentak dilaksanakan pada 2019, kurang pas karena keputusan itu seharusnya untuk Pemilu 2014.

"Judicial review (uji materi) ini diajukan dalam konteks 2014. Ini konteks waktunya di situ. Dan putusan MK ini dilakukan sekarang ini. Ketika diputuskan untuk Pemilu 2019, ini jadi aneh," kata Mahfudz Siddiq saat dihubungi, Kamis (23/1).

Mahfudz menilai, keputusan MK ini sama dengan melanggar uji materi yang digugat untuk pemilu tahun ini. Alhasil, putusan MK merupakan putusan di luar 'gugatan' yang diajukan.

"MK tidak punya kewenangan membuat norma baru di luar gugatan, dalam gugatan yang diajukan Profesor Yusril, atau Effendi Ghazali dan kawan-kawan itu, bukan pemilu serentak untuk 2019, melainkan untuk 2014," ujarnya.

Selanjutnya, keputusan ini harus dijelaskan secara gamblang oleh MK karena keputusan ini sangat aneh. "Karena putusan MK ini final dan mengikat, maka sekarang mereka harus menjelaskan perdebatan mengenai putusan untuk 2019 itu," terang Mahfudz.[merdeka]

Posting Komentar

 
Top