GuidePedia

0
PKS KepriFraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) di DPR mendukung dan juga mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang berencana mengeluarkan regulasi Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan eksistensi lembaga survei di Indonesia. Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini. 

Jazuli berpendapat, bahwa semua lembaga atau badan yang terdapat dan berjalan di Negara Republik Indonesia ini, harus teratur dan diatur oleh sebuah peraturan perundang-undangan.

"Parpol (partai politik) saja harus teratur, maka lembaga survei pun harus teratur juga, untuk menjaga kredibilitas (dari lembaga survei)-nya. Karena itu kami mengapresiasi keinginan KPU itu" kata Jazuli ketika dihubungi wartawan dari Jakarta, Rabu (8/1).

Namun demikian Jazuli mengharapkan, jika PKPU tersebut nantinya benar diterbitkan KPU, maka jangan sampai mengatur terlalu ketat atau mengekang lembaga survei. "Tentu harus seusai dengan semangatnya untuk mengatur, bukan untuk mengekang," katanya.

Lebih lanjut Jazuli mengatakan, selama ini kinerja lembaga survei yang ada di Indonesia sudah cukup baik, meski ada beberapa pihak menilai ada lembaga survei yang berupaya membentuk opini publik.
  
"Lembaga survei harus bekerja secara obyektif. Tidak tergiur godaan pesanan-pesanan pragmatis. Tapi biarlah publik sendiri yang menilai. Karena kalau itu terjadi (tidak obyektif), maka lembaga itu secara otomatis akan tereliminasi, dan hilang dari peredaran," kata dia.

Sebelumnya, keinginan untuk membuat PKPU itu disampaikan oleh Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Kata Ferry, PKPU tersebut masih dibahas KPU. Dia menambahkan, bahwa dalam aturan itu nantinya lembaga survei politik diharuskan mendaftarkan diri ke KPU.

"Yang jelas ini sudah kita atur. Jika sudah oke, nanti akan kita sosialisasikan. Tapi akan ada catatan, mereka enggak boleh mempublikasikan hasil survei pada hari tenang, sebab akan merubah preferensi masyarakat," kata Ferry di Kantor KPU, Jakarta, Senin (6/1).

Posting Komentar

 
Top