GuidePedia

0
PKS Kepri - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) secara serentak pada 2019 mendatang. Putusan tersebut dinilai janggal, lantaran akan dijalankan tidak pada pelaksaan pemilu tahun ini.

"Keputusan MK yang kabulkan pemilu serentak sudah tepat sesuai Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Tapi, jadi aneh ketika dibuat norma baru berlaku 2019," jelas Wakil Sekretaris Jenderal PArtai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Sidiq kepada Okezone, Kamis (23/1/2014).

Ketua Komisi I DPR ini menegaskan, MK tidak diperbolehkan membuat sebuah norma baru di luar materi gugatan.Kendati demikian, PKS tetap siap menjalani putusan MK tersebut. "Ya kan putusan MK final. Ya harus diikutin," tandasnya.

Sebelumnya diketahui MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan pakar komunikasi politik, Effendi Gazali, dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu secara serentak.

Namun dalam putusannya, majelis hakim MK menyatakan pelaksanaan pemilu secara serentak baru bisa dilakukan mulai 2019.(okezone.com)

Posting Komentar

 
Top