GuidePedia

0
Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau mengatakan baru tujuh dari 12 partai politik di daerah setempat yang melaporkan penerimaan dana kampanye untuk Pemilu 2014.

"Lima partai politik lagi kemungkinan besar menyerahkannya hari ini jelang batas waktu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Ketua KPU Kepulauan Riau (Kepri) Arison di Tanjungpinang, Jumat.

Arison mengatakan tujuh partai politik yang sudah menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye tersebut dalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Prrtai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Lima partai politik yang belum menyerahkan penerimaan dana kampanye tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gerindra dan Hanura.

Sedangkan untuk calon anggota DPD RI, menurut Arison, dari 16 orang calon yang menyerahkan laporan dana kampanye baru lima orang calon, yaitu Djasarmen Purba, Fahruddin Nasution, Hardi Hood, Raden Hari Tjahyono dan Saidul Kudri.

"Kami akan tunggu hingga pukul 16.00 WIB hari ini," ujar Arison.

Arison mengatakan bagi partai politik dan calon anggota DPD RI yang tidak menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye belum bisa dikenai sanksi hukum atau pembatalan terhadap calegnya.

"Namun, sanksi sosial dari masyarakat tentu bisa memberikan penilaian kepada partai politik dan calon DPD RI atau ketidakpatuhan terhadap aturan Pemilu," ujar Arison.

KPU Kabupaten/kota, menurut dia, akan mengumumkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Pemilu partai politik dan calon DPD tersebut di situs resmi dan Kantor KPU sehingga bisa dibaca dan dilihat masyarakat luas.

"Laporan penerimaan dana kampanye tahap dua dan tiga nantinya akan dilaporkan pada 2 Maret dan 10-24 April 2014," pungkas Arison.

Editor: Rusdianto

Posting Komentar

 
Top