GuidePedia

0
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR mendukung usulan yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), agar kepala daerah berstatus tersangka dapat diberhentikan.

Demikian disampaikan oleh Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda dari Fraksi PKS, Yan Herizal. Pasalnya, aturan itu perlu diterapkan untuk memastikan efektivitas pemerintahan daerah yang sedang berlangsung.

"Agar pemerintahan yang dipimpin oleh kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, dapat tetap berjalan, dan juga tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," kata Yan Herizal saat dihubungi oleh wartawan dari Jakarta, Senin (23/12).

Usulan ini mengemuka, pasca ditetapkannya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di Provinsi Banten. Dan pada Jumat (20/12) lalu, Atut pun telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, Yan Herizal juga mengungkapkan hingga saat ini belum ada pembahasan apakah nantinya akan ada pasal yang mengatur pemberhentian kepala daerah berstatus tersangka atau tidak di dalam Pansus RUU Pemda di DPR.

"Materi tersebut belum dibahas oleh Pansus. Tapi menurut saya pribadi, setelah ditetapkan tersangka, maka kepala daerah tersebut harus diberhentikan sementara. Hal ini, untuk memastikan efektivitas pemerintahan," kata dia mengungkapkan.

Dia lantas menambahkan, seharusnya ketika menetapkan kepala daerah sebagai tersangka, penegak hukum harus memberi keterangan secara resmi kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar presiden segera dapat mengambil sikap.

"Melalui Mendagri, agar dapat mengambil tindakan terhadap kepala daerah terkait, sehingga pemerintahan daerah tetap berjalan baik. Kepolisian atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam menetapkan tersangka, juga tembuskan kepada Kemendagri," katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan tidak dapat memberhentikan sementara Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya, dan mendorong agar RUU Pemda mengatur kepala daerah berstatus tersangka dapat diberhentikan sementara atau tetap.

Pasalnya, hingga saat ini Mendagri tetap beracuan kepada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 yang isinya mengatur pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pemberhentian kepala daerah. (Risman Afrianda/bus)

Posting Komentar

 
Top