GuidePedia

0




Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy berpendapat, Keputusan Presiden (Keppres) No 78/P tentang pengangkatan Patrialis Akbar dan Maria Farida sebagai hakim konstitusi melanggar UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Dapat disimpulkan bahwa Keppres tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK," ujar Aboe Bakar, Jakarta, Selasa (24/12).

Kemudian, Politisi PKS itu menambahkan, pembatalan Keppres tersebut juga menunjukkan bahwa majelis hakim sependapat dengan argumentasi hukum yang disampaikan oleh para aktivis LSM sebagai penggugat.

"Seharusnya pengangkatan hakim konstitusi harus melalui proses transparan dan membuka partisipasi publik. Bisa jadi dalam hal ini penunjukan Patrialis Akbar sebagai hakim MK dipandang Majelis Hakim PTUN tidak transparan dan partisipatif, oleh karenanya Keppres tersebut dibatalkan," jelas Aboe Bakar.

Namun demikian, walaupun keputusan belum incraht, masalah itu seharusnya menjadi suatu pembelajaran dalam pengangkatan pejabat publik di negeri ini.

"Karena ini bukan kasus pertama, dulu pengangkatan Jaksa Agung juga pernah dibatalkan pengadilan," terang Aboe Bakar.

Dia melanjutkan, "hal ini bisa jadi indikasi buruknya proses pengangkatan dan tata usaha pejabat publik di republik ini."

[mtf]

Posting Komentar

 
Top